Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1. "Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar aksa KPK, Moch Takdir Suhan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).J Alasan banding ini kata Suhan karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dalam putusannya hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan hak politik selama 4 tahun yang juga mereka ajukan. "Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," jelas Takdir. Dalam uraian alasan pidana tambahan tersebut, bahwa Wahyu Setiawan saat melakukan perbuatan rasuah di saat menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Jabatan tersebut termasuk kategori pejabat publik yang secara tidak langsung telah memperoleh amanat dari masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya di DPR RI yang melakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon-calon anggota KPU RI yang dipercaya dapat mengemban tugas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Perbuatan Wahyu dinilai telah mencederai institusi atau lembaga KPU RI sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dan juga telah mencederai amanat rakyat yang telah memberikan hal pilih suara kepada calon wakilnya di DPR RI dalam Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan asas kedaulatan rakyat.[R]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1. "Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar aksa KPK, Moch Takdir Suhan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).J Alasan banding ini kata Suhan karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dalam putusannya hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan hak politik selama 4 tahun yang juga mereka ajukan. "Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," jelas Takdir. Dalam uraian alasan pidana tambahan tersebut, bahwa Wahyu Setiawan saat melakukan perbuatan rasuah di saat menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Jabatan tersebut termasuk kategori pejabat publik yang secara tidak langsung telah memperoleh amanat dari masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya di DPR RI yang melakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon-calon anggota KPU RI yang dipercaya dapat mengemban tugas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Perbuatan Wahyu dinilai telah mencederai institusi atau lembaga KPU RI sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dan juga telah mencederai amanat rakyat yang telah memberikan hal pilih suara kepada calon wakilnya di DPR RI dalam Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan asas kedaulatan rakyat.© Copyright 2024, All Rights Reserved