Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, akan mengembalikan citra positif bagi Kota Medan jika dijalankan dengan baik.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Syaiful Ramadhan.
Perda yang terdiri dari 16 Bab dan 83 Pasal merinci secara jelas kewajiban Pemerintah Kota Medan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi warga di Kota Medan dalam upaya menjaha lingkungan tempat tinggal.
"Maksud dan tujuan perda ini dilahirkan sudah sangat jelas yakni mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan pemukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Meningkatkan kualitas terhadap permumahan kumuh dan pemukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan pemukiman yang layakhuni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur," ucap Syaiful Ramadhan saat menyampaikan Sosialisasi Perda tersebut di jalan Antariksa Gg. Pipa 4 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (31/1)).
Dalam Perda ini juga diterangkan secara detail kriteria perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dimana penentuan suatu bangunan dan kawasan dinyatakan kumuh memiliki parameter yang jelas seperti termaktub dalam Bab IV terkait Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
"Jadi dalam Perda ini disebutkan ada 7 parameter yang menentukan bangunan dan kawasan dinyatakan kumuh diantaranya Banguna Gedung, Jalan Lingkungan, Penyediaan Air Minum,Drainase Lingkungan, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Persampahan dan Proteksi Kebakaran," terang Syaiful.
Jika merujuk pada paremeter sesuai Perda ini, maka Kota Medan jelas masih memiliki banyak kawasan kumuh yang kedepan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemko Medan dan para pemangku kepentingan untuk menuntaskannya.
"Di Medan Utara, kawasan pingiran sungai, kawasan pinggiran rel menjadi PR besar untuk dituntaskan. Maka Perda ini harus maksimal dilaksanakan dalam upaya menuntaskan permasalahan pemukiman kumuh di Kota Medan," harapnya.
Politisi Muda yang kini duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan menekankan, Pemko Medan menjalankan fungsinya sesuai yang tertera dalam Perda ini yakni melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat.
"Kunci paling penting adalah efektifitas dari pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Pemko Medan yang didalamnya terkait perizinaan, standar teknis dan kalaikan fungsi, kemudian pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Dalam Perda ini juga diamanahkan kepada Pemko Medan meningkatkan kualitas terhadap keberadaan perumahan dan pemukiman kumuh.
"Pada Bab ini, Pemko Medan juga berkewajiban melakukan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali dimana anggarannya dibebankan kepada APBD Kota dan Provinsi, APBN dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Syaiful.
© Copyright 2024, All Rights Reserved