Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK, Gibran Tak Otomatis Lengser

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK, Gibran Tak Otomatis Lengser
Wapres Gibran Rakabuming Raka/ist

Article Header Image Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap keabsahan ijazah pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka dinilai belum tentu langsung berujung pada pemberhentian dari jabatannya.

Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus mengatakan, apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, keputusan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan posisi sebagai wakil presiden.

Menurut Adian, tindak lanjutnya berada di ranah politik ketatanegaraan, termasuk melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Tetapi keputusan dikembalikan kepada MPR untuk diadakan Sidang Istimewa, kecuali atas kemauan dan kesadaran sendiri," kata Adian, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.

Sebaliknya, jika MK menolak permohonan tersebut, Gibran dapat melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden. Namun, Adian menilai perkara tersebut tetap meninggalkan catatan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

"Namun tetap saja memiliki catatan tersendiri secara berita negara bahwa baru kali ini terjadi kasus 'tidak wajar' atas kedudukan syarat pendidikan seorang wakil presiden," ujarnya.

Adian juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan putusan MK sebagai pemicu ketegangan politik maupun sosial.

"Apapun keputusan sidang MK terkait kasus ini, kata Adian, segenap elite politik dan masyarakat harus tetap tenang dan jernih melihat persoalan agar tidak terpancing."

Ia meminta masyarakat tetap menjaga persatuan dan kepentingan nasional, sekaligus mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai mandat yang diberikan melalui pemilu.

"Masyarakat harus tetap turut menjaga kepentingan nasional, mengawal persatuan dan kesatuan bangsa serta kepemimpinan nasional dibawah pemerintahan Presiden Prabowo sesuai amanat rakyat yang diterimanya dua tahun lalu," pungkas Adian. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait