Presiden akan mencabut keputusan presiden (Keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. Hal ini seiring putusan dari PTUN nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tesebut. "Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (7/8). Pertimbangan Presiden dalam perkara ini, lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP yang menjadi dasar pemecatan Evi Novida. "Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelasnya. Karena itulah kemudian Dini memastikan bahwa presiden tidak akan melakukan banding dan meyakini PTUN sudah memeriksa substansi perkara secara benar, termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida. "Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tuturnya "Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan (Evi Novida), dan memutuskan untuk tidak banding," demikian Dini Purwono.[R]
Presiden akan mencabut keputusan presiden (Keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. Hal ini seiring putusan dari PTUN nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tesebut. "Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (7/8). Pertimbangan Presiden dalam perkara ini, lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP yang menjadi dasar pemecatan Evi Novida. "Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelasnya. Karena itulah kemudian Dini memastikan bahwa presiden tidak akan melakukan banding dan meyakini PTUN sudah memeriksa substansi perkara secara benar, termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida. "Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tuturnya "Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan (Evi Novida), dan memutuskan untuk tidak banding," demikian Dini Purwono.© Copyright 2024, All Rights Reserved