Menurut Hendri, SOP yang berlaku harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun para pekerja tenaga sortir dan lipat (sorlip) surat suara. Hal ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf n yaitu, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
\"Nah, prasa kewajiban lain itu termasuk mematuhi dan melaksanakan SOP. Kelalaian dalam pelaksanakan sorlip susu tersebut adalah bentuk pelanggaran yang nyata dan berakibat buruk bagi kinerja KPU Labuhanbatu Utara kedepan,\" ujarnya.
Sementara itu Koordinator Provinsi JPPR Sumut Darwin Sipahutar membenarkan adanya temuan mereka atas dugaan pelanggaran SOP tersebut. Selain proses seremonial yang dilakukan di luar gudang dengan mengundang peserta pemilu dan melakukan Coklit aas surat suara yang dicetak hal lainnya juga menjadi temuan mereka yakni proses sorlip dilakukan dihalaman gudang KPU Labuhanbatu Utara tanpa ada pengawalan ketat dari aparat kemanan.
\"Kami khawatir akan keaslian surat suara tersebut karena sudah dicemari oleh tangan-tangan partai politik dan orang-orang yang tidak berkepentingan, jangan sampai kemudian nanti pada tanggal 17 April 2019 surat suara tersebut sudah terkondisikan siapa saja pemenangnya, apalagi yang kami lihat bahwa Bawaslu Labuhanbatu Utara merasa nyaman dengan proses coklit dan sorlip yang dihadiri oleh partai politik sekalgus dilaksanakan dihalaman gudang KPU,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Menurut Hendri, SOP yang berlaku harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun para pekerja tenaga sortir dan lipat (sorlip) surat suara. Hal ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf n yaitu, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
\"Nah, prasa kewajiban lain itu termasuk mematuhi dan melaksanakan SOP. Kelalaian dalam pelaksanakan sorlip susu tersebut adalah bentuk pelanggaran yang nyata dan berakibat buruk bagi kinerja KPU Labuhanbatu Utara kedepan,\" ujarnya.
Sementara itu Koordinator Provinsi JPPR Sumut Darwin Sipahutar membenarkan adanya temuan mereka atas dugaan pelanggaran SOP tersebut. Selain proses seremonial yang dilakukan di luar gudang dengan mengundang peserta pemilu dan melakukan Coklit aas surat suara yang dicetak hal lainnya juga menjadi temuan mereka yakni proses sorlip dilakukan dihalaman gudang KPU Labuhanbatu Utara tanpa ada pengawalan ketat dari aparat kemanan.
\"Kami khawatir akan keaslian surat suara tersebut karena sudah dicemari oleh tangan-tangan partai politik dan orang-orang yang tidak berkepentingan, jangan sampai kemudian nanti pada tanggal 17 April 2019 surat suara tersebut sudah terkondisikan siapa saja pemenangnya, apalagi yang kami lihat bahwa Bawaslu Labuhanbatu Utara merasa nyaman dengan proses coklit dan sorlip yang dihadiri oleh partai politik sekalgus dilaksanakan dihalaman gudang KPU,\" pungkasnya."/>
Menurut Hendri, SOP yang berlaku harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun para pekerja tenaga sortir dan lipat (sorlip) surat suara. Hal ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf n yaitu, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
\"Nah, prasa kewajiban lain itu termasuk mematuhi dan melaksanakan SOP. Kelalaian dalam pelaksanakan sorlip susu tersebut adalah bentuk pelanggaran yang nyata dan berakibat buruk bagi kinerja KPU Labuhanbatu Utara kedepan,\" ujarnya.
Sementara itu Koordinator Provinsi JPPR Sumut Darwin Sipahutar membenarkan adanya temuan mereka atas dugaan pelanggaran SOP tersebut. Selain proses seremonial yang dilakukan di luar gudang dengan mengundang peserta pemilu dan melakukan Coklit aas surat suara yang dicetak hal lainnya juga menjadi temuan mereka yakni proses sorlip dilakukan dihalaman gudang KPU Labuhanbatu Utara tanpa ada pengawalan ketat dari aparat kemanan.
\"Kami khawatir akan keaslian surat suara tersebut karena sudah dicemari oleh tangan-tangan partai politik dan orang-orang yang tidak berkepentingan, jangan sampai kemudian nanti pada tanggal 17 April 2019 surat suara tersebut sudah terkondisikan siapa saja pemenangnya, apalagi yang kami lihat bahwa Bawaslu Labuhanbatu Utara merasa nyaman dengan proses coklit dan sorlip yang dihadiri oleh partai politik sekalgus dilaksanakan dihalaman gudang KPU,\" pungkasnya."/>
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menilai adanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu Utara dalam pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara pada 5 Maret 2019 yang lalu. Kesalahan ini yakni adanya dugaan melakukan pelanggaran kebijakan diluar wewenang yang tidak mengacu pada etika kerja sebagai penyelenggara dimana mereka melakukan proses lipat dan surat suara dengan dihadiri pihak partai politik. Hal ini disampaikan Manager Advokasi dan Hukum JPPR Sumut, Hendri Sinaga melalui rilisnya kepada com, Senin (18/3/2019).
"Pada proses sortir dan pelipatan surat suara ada acara seremonial di luar gudang KPU Labuhanbatu Utara, Jalan Utama Wonosari Kelurahan Aek Kanopan dengan mengundang peserta pemilu, lalu kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kembali atas surat suara yang sudah dicetak dan disaksikan oleh peserta pemilu (PDIP, PKS, dan PKPI) untuk surat suara DPR Kab, DPR Propinsi dan DPR RI. Ini pelanggaran SOP," katanya.
Menurut Hendri, SOP yang berlaku harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun para pekerja tenaga sortir dan lipat (sorlip) surat suara. Hal ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf n yaitu, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
"Nah, prasa kewajiban lain itu termasuk mematuhi dan melaksanakan SOP. Kelalaian dalam pelaksanakan sorlip susu tersebut adalah bentuk pelanggaran yang nyata dan berakibat buruk bagi kinerja KPU Labuhanbatu Utara kedepan," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Provinsi JPPR Sumut Darwin Sipahutar membenarkan adanya temuan mereka atas dugaan pelanggaran SOP tersebut. Selain proses seremonial yang dilakukan di luar gudang dengan mengundang peserta pemilu dan melakukan Coklit aas surat suara yang dicetak hal lainnya juga menjadi temuan mereka yakni proses sorlip dilakukan dihalaman gudang KPU Labuhanbatu Utara tanpa ada pengawalan ketat dari aparat kemanan.
"Kami khawatir akan keaslian surat suara tersebut karena sudah dicemari oleh tangan-tangan partai politik dan orang-orang yang tidak berkepentingan, jangan sampai kemudian nanti pada tanggal 17 April 2019 surat suara tersebut sudah terkondisikan siapa saja pemenangnya, apalagi yang kami lihat bahwa Bawaslu Labuhanbatu Utara merasa nyaman dengan proses coklit dan sorlip yang dihadiri oleh partai politik sekalgus dilaksanakan dihalaman gudang KPU," pungkasnya.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menilai adanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu Utara dalam pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara pada 5 Maret 2019 yang lalu. Kesalahan ini yakni adanya dugaan melakukan pelanggaran kebijakan diluar wewenang yang tidak mengacu pada etika kerja sebagai penyelenggara dimana mereka melakukan proses lipat dan surat suara dengan dihadiri pihak partai politik. Hal ini disampaikan Manager Advokasi dan Hukum JPPR Sumut, Hendri Sinaga melalui rilisnya kepada com, Senin (18/3/2019).
"Pada proses sortir dan pelipatan surat suara ada acara seremonial di luar gudang KPU Labuhanbatu Utara, Jalan Utama Wonosari Kelurahan Aek Kanopan dengan mengundang peserta pemilu, lalu kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kembali atas surat suara yang sudah dicetak dan disaksikan oleh peserta pemilu (PDIP, PKS, dan PKPI) untuk surat suara DPR Kab, DPR Propinsi dan DPR RI. Ini pelanggaran SOP," katanya.
Menurut Hendri, SOP yang berlaku harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun para pekerja tenaga sortir dan lipat (sorlip) surat suara. Hal ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf n yaitu, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
"Nah, prasa kewajiban lain itu termasuk mematuhi dan melaksanakan SOP. Kelalaian dalam pelaksanakan sorlip susu tersebut adalah bentuk pelanggaran yang nyata dan berakibat buruk bagi kinerja KPU Labuhanbatu Utara kedepan," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Provinsi JPPR Sumut Darwin Sipahutar membenarkan adanya temuan mereka atas dugaan pelanggaran SOP tersebut. Selain proses seremonial yang dilakukan di luar gudang dengan mengundang peserta pemilu dan melakukan Coklit aas surat suara yang dicetak hal lainnya juga menjadi temuan mereka yakni proses sorlip dilakukan dihalaman gudang KPU Labuhanbatu Utara tanpa ada pengawalan ketat dari aparat kemanan.
"Kami khawatir akan keaslian surat suara tersebut karena sudah dicemari oleh tangan-tangan partai politik dan orang-orang yang tidak berkepentingan, jangan sampai kemudian nanti pada tanggal 17 April 2019 surat suara tersebut sudah terkondisikan siapa saja pemenangnya, apalagi yang kami lihat bahwa Bawaslu Labuhanbatu Utara merasa nyaman dengan proses coklit dan sorlip yang dihadiri oleh partai politik sekalgus dilaksanakan dihalaman gudang KPU," pungkasnya.