Disebutkan Sitepu, solusi itu memang tidak dapat menutupi kekurangan. Namun setidaknya dapat mengisi antara 70 hingga 80 persen fungsi yang ditinggalkan 992 guru tersebut.
Terkait dengan guru yang akan melanjutkan kuliah, kata Sitepu, sesuai dengan ketentuan maka izin belajarnya dalam zonasi maksimum 40 kilometer (km) dari tempat dia bekerja. Ada sejumlah perguruan tinggi dalam zonasi itu termasuk di Universitas Efarina milik Bupati Jopinus Ramli Saragih, namun tidak ada ketentuan harus kuliah di Efarina.
\"Inilah yang sering dituduhkan sama kami, dikatakan ada keharusan kuliah di Efarina. Padahal tidak ada itu ketentuan harus kuliah di sana. Bisa di mana saja, silahkan,\" katanya.
Disebutkannya, ada sejumlah perguruan tinggi di Kota Pematang Siantar yang masih dalam zonasi, berjarak sekitar 30 km dari Pamatang Raya, ibukota Simalungun. Di sana terdapat Universitas Simalungun.
Terkait dengan keinginan beberapa guru nonsarjana yang menyikapi SK Bupati dengan rencana mengajukan pensiun dipercepat, Sitepu menyatakan belum mengetahuinya. Sejauh ini belum ada permohonan itu diterimanya. " itemprop="description"/>
Disebutkan Sitepu, solusi itu memang tidak dapat menutupi kekurangan. Namun setidaknya dapat mengisi antara 70 hingga 80 persen fungsi yang ditinggalkan 992 guru tersebut.
Terkait dengan guru yang akan melanjutkan kuliah, kata Sitepu, sesuai dengan ketentuan maka izin belajarnya dalam zonasi maksimum 40 kilometer (km) dari tempat dia bekerja. Ada sejumlah perguruan tinggi dalam zonasi itu termasuk di Universitas Efarina milik Bupati Jopinus Ramli Saragih, namun tidak ada ketentuan harus kuliah di Efarina.
\"Inilah yang sering dituduhkan sama kami, dikatakan ada keharusan kuliah di Efarina. Padahal tidak ada itu ketentuan harus kuliah di sana. Bisa di mana saja, silahkan,\" katanya.
Disebutkannya, ada sejumlah perguruan tinggi di Kota Pematang Siantar yang masih dalam zonasi, berjarak sekitar 30 km dari Pamatang Raya, ibukota Simalungun. Di sana terdapat Universitas Simalungun.
Terkait dengan keinginan beberapa guru nonsarjana yang menyikapi SK Bupati dengan rencana mengajukan pensiun dipercepat, Sitepu menyatakan belum mengetahuinya. Sejauh ini belum ada permohonan itu diterimanya. "/>
Disebutkan Sitepu, solusi itu memang tidak dapat menutupi kekurangan. Namun setidaknya dapat mengisi antara 70 hingga 80 persen fungsi yang ditinggalkan 992 guru tersebut.
Terkait dengan guru yang akan melanjutkan kuliah, kata Sitepu, sesuai dengan ketentuan maka izin belajarnya dalam zonasi maksimum 40 kilometer (km) dari tempat dia bekerja. Ada sejumlah perguruan tinggi dalam zonasi itu termasuk di Universitas Efarina milik Bupati Jopinus Ramli Saragih, namun tidak ada ketentuan harus kuliah di Efarina.
\"Inilah yang sering dituduhkan sama kami, dikatakan ada keharusan kuliah di Efarina. Padahal tidak ada itu ketentuan harus kuliah di sana. Bisa di mana saja, silahkan,\" katanya.
Disebutkannya, ada sejumlah perguruan tinggi di Kota Pematang Siantar yang masih dalam zonasi, berjarak sekitar 30 km dari Pamatang Raya, ibukota Simalungun. Di sana terdapat Universitas Simalungun.
Terkait dengan keinginan beberapa guru nonsarjana yang menyikapi SK Bupati dengan rencana mengajukan pensiun dipercepat, Sitepu menyatakan belum mengetahuinya. Sejauh ini belum ada permohonan itu diterimanya. "/>
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih mengeluarkan kebijakan memberhentikan sementara para guru yang belum memiliki jenjang pendidikan sarjana. Kebijakan ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.
Dengan keluarnya SK ini, maka 992 guru yang sebatas memiliki gelar Diploma, maupun tamatan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) wajib berhenti sementara, kuliah dulu. Sedangkan posisinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dialihkan ke jabatan struktural.
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu menyatakan, dengan pemberhentian sementara 992 guru nonsarsajana itu, memang terjadi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. Terkait hal itu, ada beberapa solusi ditempuh, termasuk menyebar guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diterima.
"Kan ada guru CPNS yang baru diterima itu. Nah, itu kita tempatkan sebagai pengganti. Selain itu, sekolah-sekolah yang gurunya berlebih, kita alihkan ke sekolah yang kekurangan guru," kata Sitepu kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Disebutkan Sitepu, solusi itu memang tidak dapat menutupi kekurangan. Namun setidaknya dapat mengisi antara 70 hingga 80 persen fungsi yang ditinggalkan 992 guru tersebut.
Terkait dengan guru yang akan melanjutkan kuliah, kata Sitepu, sesuai dengan ketentuan maka izin belajarnya dalam zonasi maksimum 40 kilometer (km) dari tempat dia bekerja. Ada sejumlah perguruan tinggi dalam zonasi itu termasuk di Universitas Efarina milik Bupati Jopinus Ramli Saragih, namun tidak ada ketentuan harus kuliah di Efarina.
"Inilah yang sering dituduhkan sama kami, dikatakan ada keharusan kuliah di Efarina. Padahal tidak ada itu ketentuan harus kuliah di sana. Bisa di mana saja, silahkan," katanya.
Disebutkannya, ada sejumlah perguruan tinggi di Kota Pematang Siantar yang masih dalam zonasi, berjarak sekitar 30 km dari Pamatang Raya, ibukota Simalungun. Di sana terdapat Universitas Simalungun.
Terkait dengan keinginan beberapa guru nonsarjana yang menyikapi SK Bupati dengan rencana mengajukan pensiun dipercepat, Sitepu menyatakan belum mengetahuinya. Sejauh ini belum ada permohonan itu diterimanya.
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih mengeluarkan kebijakan memberhentikan sementara para guru yang belum memiliki jenjang pendidikan sarjana. Kebijakan ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.
Dengan keluarnya SK ini, maka 992 guru yang sebatas memiliki gelar Diploma, maupun tamatan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) wajib berhenti sementara, kuliah dulu. Sedangkan posisinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dialihkan ke jabatan struktural.
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu menyatakan, dengan pemberhentian sementara 992 guru nonsarsajana itu, memang terjadi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. Terkait hal itu, ada beberapa solusi ditempuh, termasuk menyebar guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diterima.
"Kan ada guru CPNS yang baru diterima itu. Nah, itu kita tempatkan sebagai pengganti. Selain itu, sekolah-sekolah yang gurunya berlebih, kita alihkan ke sekolah yang kekurangan guru," kata Sitepu kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Disebutkan Sitepu, solusi itu memang tidak dapat menutupi kekurangan. Namun setidaknya dapat mengisi antara 70 hingga 80 persen fungsi yang ditinggalkan 992 guru tersebut.
Terkait dengan guru yang akan melanjutkan kuliah, kata Sitepu, sesuai dengan ketentuan maka izin belajarnya dalam zonasi maksimum 40 kilometer (km) dari tempat dia bekerja. Ada sejumlah perguruan tinggi dalam zonasi itu termasuk di Universitas Efarina milik Bupati Jopinus Ramli Saragih, namun tidak ada ketentuan harus kuliah di Efarina.
"Inilah yang sering dituduhkan sama kami, dikatakan ada keharusan kuliah di Efarina. Padahal tidak ada itu ketentuan harus kuliah di sana. Bisa di mana saja, silahkan," katanya.
Disebutkannya, ada sejumlah perguruan tinggi di Kota Pematang Siantar yang masih dalam zonasi, berjarak sekitar 30 km dari Pamatang Raya, ibukota Simalungun. Di sana terdapat Universitas Simalungun.
Terkait dengan keinginan beberapa guru nonsarjana yang menyikapi SK Bupati dengan rencana mengajukan pensiun dipercepat, Sitepu menyatakan belum mengetahuinya. Sejauh ini belum ada permohonan itu diterimanya.