Praktik perdagangan kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) membuat seorang warga berinisial IS ditangkap polisi di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitan, Kabupaten Langkat.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana penangkapan dilakukan pada Minggu (27/1/2019) lalu setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan atas adanya informasi mengenai aksi IS memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
"Petugas melakukan penyamaran dan berhasil membuat pelaku yakin dan bertransaksi. Saat itulah pelaku ditangkap," katanya, Kamis (31/1/2019).
Rony menjelaskan, dalam penangkapan ini mereka menyita dua lembar kulit satwa dilindungi tersebut. Kepada petugas, IS mengaku mendapatkan kulit tersebut dari orang lain berinisial H dan R yang berdomisili di Kuala Simpang dan Langkat. Saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku mengaku belum lama menjalankan bisnis ini. Pengakuan sementara tersangka hanya menjual kulit harimau. Tersangka menerima kulit harimu dari pemburu," ungkap Rony.
Selanjutnya, 1 lembar kulit harimau Sumatera dan 1 lembar kulit macan dahan tersebut disita dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved