Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Evi Novida Ginting dan Arief Budiman tentang Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Diketahui Evi dan Arief mengajuki uji materi terkait frasa "Final dan Mengikat" terkait putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut MK, ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu. Mahkamah juga berpendapat putusan DKPP adalah putusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Hakim MK juga menyatakan ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN'.
Dalam putusannya, Mahkamah memastikan, kedudukan DKPP setara dengan penyelenggara pemilu lainnya. Tidak ada yang lebih superior antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Mahkamah menegaskan bahwa DKPP bukanlah lembaga peradilan. Oleh karenanya, Putusan DKPP merupakan putusan pejabat tata usaha negara yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN.
Sementara itu kuasa hukum Evi Novida Ginting dan Arief Budiman, Fauzi Heri mengatakan putusan ini memastikan hak-hak konstitusional dari warga tetap terjaga dengan baik berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Hal itulah yang dimohonkan oleh kliennya dalam perkara tersebut.
Dalam Permohonannya, pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya karena Putusan dari DKPP. Kemudian sebagai akibat adanya norma finak dan mengikat atas Putusan DKPP pada pasal a quo, ternyata telah menjadi dasar hokum bagi DKPP untuk berbuat sewenang-wenang dan melanggar hak konstitusional Pemohon," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved