\"Kita sedang mendalami landasan hukum untuk kita melakukan pembebasan tanah di sempadan dan di luar sempadan sungai,\" katanya kepada wartawan, Selasa (19/20).
Riadil menjelaskan, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini juga sudah melakukan pemetaan bidang tanah yang ada di sepanjang sisi sungai tersebut. Pemetaan ini menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Sebab ada rencana merelokasi warga yang ada di sempadan sungai tersebut.
\"Kalau misalnya mereka menempati disana dengan ilegal, maka kita berikan namanya biaya kerohiman, tapi kalau tanahnya memiliki sertifikat tentu polanya dengan ganti rugi,\" ujarnya.
Dalam melaksanakan normalisasi tersebut, Pemprov Sumut menurut Riadil belajar dari pengalaman DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat dalam melakukan proses normalisasi sungai. Oleh dua provinsi ini, proyek normalisasi sungai dilakukan dengan metode seperti itu.
\"Meskipun sebenarnya di Medan itu ada Perda yang mengatur bangunan harus berjarak 10 meter dari sungai, tapi kita harus lihat sisi lain juga. Tahun ini proses normalisasi itu sudah berjalan,\" pungkasnya.
Diketahui normalisasi Sungai Bederah dimulai pada Selasa 20 Agustus 2019 lalu dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Normalisasi ini dimulai di Komplek Bumi Asri, Jalan Asrama Medan.
\"Saya mohon kerjasama dan dukungan dari kita semua. Sungai di Medan ini harus bersih dari sampah, harus bersih dari pendangkalan dan harus bebas dari penyempitan. Tolong sama-sama kita, ini untuk kita semua, dari kita untuk kita dan untuk anak-anak cucu kita,\" ujar Edy saat itu.[R]
" itemprop="description"/>\"Kita sedang mendalami landasan hukum untuk kita melakukan pembebasan tanah di sempadan dan di luar sempadan sungai,\" katanya kepada wartawan, Selasa (19/20).
Riadil menjelaskan, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini juga sudah melakukan pemetaan bidang tanah yang ada di sepanjang sisi sungai tersebut. Pemetaan ini menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Sebab ada rencana merelokasi warga yang ada di sempadan sungai tersebut.
\"Kalau misalnya mereka menempati disana dengan ilegal, maka kita berikan namanya biaya kerohiman, tapi kalau tanahnya memiliki sertifikat tentu polanya dengan ganti rugi,\" ujarnya.
Dalam melaksanakan normalisasi tersebut, Pemprov Sumut menurut Riadil belajar dari pengalaman DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat dalam melakukan proses normalisasi sungai. Oleh dua provinsi ini, proyek normalisasi sungai dilakukan dengan metode seperti itu.
\"Meskipun sebenarnya di Medan itu ada Perda yang mengatur bangunan harus berjarak 10 meter dari sungai, tapi kita harus lihat sisi lain juga. Tahun ini proses normalisasi itu sudah berjalan,\" pungkasnya.
Diketahui normalisasi Sungai Bederah dimulai pada Selasa 20 Agustus 2019 lalu dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Normalisasi ini dimulai di Komplek Bumi Asri, Jalan Asrama Medan.
\"Saya mohon kerjasama dan dukungan dari kita semua. Sungai di Medan ini harus bersih dari sampah, harus bersih dari pendangkalan dan harus bebas dari penyempitan. Tolong sama-sama kita, ini untuk kita semua, dari kita untuk kita dan untuk anak-anak cucu kita,\" ujar Edy saat itu.[R]
"/>\"Kita sedang mendalami landasan hukum untuk kita melakukan pembebasan tanah di sempadan dan di luar sempadan sungai,\" katanya kepada wartawan, Selasa (19/20).
Riadil menjelaskan, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini juga sudah melakukan pemetaan bidang tanah yang ada di sepanjang sisi sungai tersebut. Pemetaan ini menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Sebab ada rencana merelokasi warga yang ada di sempadan sungai tersebut.
\"Kalau misalnya mereka menempati disana dengan ilegal, maka kita berikan namanya biaya kerohiman, tapi kalau tanahnya memiliki sertifikat tentu polanya dengan ganti rugi,\" ujarnya.
Dalam melaksanakan normalisasi tersebut, Pemprov Sumut menurut Riadil belajar dari pengalaman DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat dalam melakukan proses normalisasi sungai. Oleh dua provinsi ini, proyek normalisasi sungai dilakukan dengan metode seperti itu.
\"Meskipun sebenarnya di Medan itu ada Perda yang mengatur bangunan harus berjarak 10 meter dari sungai, tapi kita harus lihat sisi lain juga. Tahun ini proses normalisasi itu sudah berjalan,\" pungkasnya.
Diketahui normalisasi Sungai Bederah dimulai pada Selasa 20 Agustus 2019 lalu dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Normalisasi ini dimulai di Komplek Bumi Asri, Jalan Asrama Medan.
\"Saya mohon kerjasama dan dukungan dari kita semua. Sungai di Medan ini harus bersih dari sampah, harus bersih dari pendangkalan dan harus bebas dari penyempitan. Tolong sama-sama kita, ini untuk kita semua, dari kita untuk kita dan untuk anak-anak cucu kita,\" ujar Edy saat itu.[R]
"/>