Keresahan para tokoh agama terkait aktivitas perjudian di kawasan Pasar 7, Desa Manunggal, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, sebaiknya mendapat perhatian dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
Sebab, keresahan ini menjadi indikasi jika dampak dari praktik perjudian tersebut sangat merusak masyarakat.
Demikian disampaikan politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid terkait desakan tokoh agama Ustadz Sofyan Abbas Al Bantani dan Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf selaku Ketua Umum Ormas Islam Mazillah Indonesia yang juga pimpinan Ponpes Mazillah Darussalam, agar aparat penegak hukum menindak tempat perjudian tersebut.
“Kita harapkan Kapolda dan jajarannya segera turun ke lapangan, menindak tegas dan menuntaskan judi agar tidak terus menjadi keresahan masyarakat,” katanya kepada RMOLSumut, Kamis (21/9/2023).
Sekjend Boemipoetera yang juga Penggagas Gerakan #BanggaMedan ini menambahkan, maraknya persoalan judi menjadi sebuah keprihatinan mendalam di Sumatera Utara. Hal ini mengindikasikan gagalnya pemerintah dalam mensejahterakan rakyat. Pada sisi lain, keterlibatan oknum aparat untuk membackingi praktik ilegal itu juga menjadi hal yang harus menjadi perhatian.
“Rakyat miskin dan susahlah yang berjudi karena penghasilan halal sulit. Masih segar di ingatan kita Kasus Sambo, aparat Polri yang terbongkar membeking judi di Indonesia dan kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi,” sebutnya.
Diketahui Ustadz Sofyan Abbas Al Bantani dan Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf menyampaikan keresahan mereka atas maraknya praktik perjudian yang menurut mereka tidak tersentuh aparat hukum. Mereka bahkan menyebut tempat-tempat dan inisial oknum-oknum yang mengelola tempat perjudian tersebut.
"Kami bersama rekan rekan mendukung sepenuhnya kinerja Bapak Kapoldasu dan Pangdam l/BB, yang berjanji ingin menutup seluruh lapak perjudian dan narkoba, khususnya yang ada di Sumatera Utara, terkhusus, lapak perjudian di Desa Manunggal Pasar 7 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dimana bandarnya sesuai informasi yang kami terima berinisial AK dan A," tegas Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, didampingi rekan rekannya.
Tidak hanya AK dan A yang disebut sebut merupakan bos judi yang beroperasi di Desa Manunggal Pasar 7 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, pria yang diketahui merupakan warga Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang tersebut, juga menyebutkan daerah lain yang ada di Sumatera Utara.
"Di Kota Binjai untuk perjudian inisial bandarnya adalah A dan AO. Selanjutnya di Langkat ada SE dan B yang kabarnya sudah meninggal," bebernya.
Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf juga berjanji siap mendukung Kapoldasu dan Pangdam l/BB, dalam memberantas peredaran judi di Sumatera Utara.
"Kami mohon kepada Bapak Kapoldasu, agar segera memberantasnya. Kami semua juga siap mendukung dalam pemberantasan judi di Sumatera Utara ini," demikian tutup Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf diakhir ucapannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved