Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkaji penerbitan fatwa haram penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap peredaran narkotika cair yang disalahgunakan melalui perangkat tersebut.
Menurut Suyudi, narkotika kini tidak hanya beredar dalam bentuk padat, tetapi juga cair dan dapat dimasukkan ke dalam perangkat vape. Kondisi ini menyulitkan masyarakat maupun petugas untuk membedakan vape biasa dengan perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi saat bersilaturahim ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menyebut, penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan risiko kesehatan akibat zat kimia yang terkandung di dalamnya. Perangkat tersebut juga dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair.
Suyudi bahkan mengaitkan peredaran narkotika melalui vape dengan ancaman terhadap masa depan generasi muda. Ia menduga jaringan internasional memanfaatkan cara tersebut sebagai bentuk perang terselubung untuk merusak masyarakat Indonesia.
Karena itu, Kapolri berharap MUI Pusat dapat mengkaji langkah yang sebelumnya diambil MUI Jawa Timur terkait pelarangan vape. Ia meminta dukungan para ulama agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika turut diperkuat melalui pendekatan keagamaan.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujarnya dikutip dari MUI Digital, Rabu, 14 Oktober 2026.
Suyudi mengungkapkan, usulan pelarangan total rokok elektrik juga telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Ia turut menyebut lebih dari 90 negara telah melarang vape, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Meski demikian, permintaan Kapolri tersebut masih berupa dorongan agar MUI Pusat mengkaji penerbitan fatwa. Keputusan mengenai status hukum keagamaan penggunaan vape tetap memerlukan pembahasan oleh pihak yang berwenang di lingkungan MUI.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta sejumlah wakil ketua umum MUI. Kapolri turut didampingi sejumlah pejabat utama Polri. 
