Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan melayangkan somasi kepada Bank Maybank atas tagihan kartu kredit yang ditagihkan kepadanya oleh perusahaan perbankan tersebut. Somasi ini dilakukannya karena keberatan dengan tagihan atas transaksi yang menurutnya tidak dilakukan olehnya. Melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, Wong mengaku hal ini berawal pada Kamis 2 April 2020 lalu dimana ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku petugas dari Maybank yang mengatakan adanya penyadapan kartu kreditnya dan adanya kecurigaan terhadap transaksi kartu kredit Wong Cun Sen. "Tak berapa lama klien kami menerima SMS yang menginformasikan adanya beberapa transaksi dengan nominal yang berbeda-beda," kata Ranto. Curiga dengan tagihan-tagihan tersebut, Wong Cun Sen kemudian menelepon Customer Care Maybank, yang kemudian diterima pihak Maybank atas nama Zaki. “Klien kami kemudian melaporkantransaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut,dan saudara Zaki kemudian menyatakanakan menindak lanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ. Saudara Zaki juga menginformasikan kepada Klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybanksehingga Klien kami tidak perlu melakukan pembayaranatas tagihan tersebut," ungkapnya. Namun pada akhirnya, ternyata Wong Cun Sen malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut. “Dengan ini kami tegaskan bahwa Klien kami keberatan dan tidak pernah melakukan 3 (Tiga) transaksi sebagaimana isi Surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS –Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit, bahkanklien kami telah mengajukanSurat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020ke PTBank Maybank IndonesiaTbk,” ujar Ranto didampingi pengacara lainnya Josua Rumahorbo, Kamal Pane dan Yudhi Syahputra dikantornya. Ranto mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut. Atas tagihan transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya tersebut, Pengacara Ranto Sibarani telah mengirimkan Somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia di Jakarta dengan tuntutan antara lain agar PT Maybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya. “Pihak Maybank kami minta melakukan isi somasi kami tersebut, karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank bukan hanya untuk klienkami, namun semua nasabah bankharus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam," pungkasnya.[R]
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan melayangkan somasi kepada Bank Maybank atas tagihan kartu kredit yang ditagihkan kepadanya oleh perusahaan perbankan tersebut. Somasi ini dilakukannya karena keberatan dengan tagihan atas transaksi yang menurutnya tidak dilakukan olehnya. Melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, Wong mengaku hal ini berawal pada Kamis 2 April 2020 lalu dimana ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku petugas dari Maybank yang mengatakan adanya penyadapan kartu kreditnya dan adanya kecurigaan terhadap transaksi kartu kredit Wong Cun Sen. "Tak berapa lama klien kami menerima SMS yang menginformasikan adanya beberapa transaksi dengan nominal yang berbeda-beda," kata Ranto. Curiga dengan tagihan-tagihan tersebut, Wong Cun Sen kemudian menelepon Customer Care Maybank, yang kemudian diterima pihak Maybank atas nama Zaki. “Klien kami kemudian melaporkantransaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut,dan saudara Zaki kemudian menyatakanakan menindak lanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ. Saudara Zaki juga menginformasikan kepada Klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybanksehingga Klien kami tidak perlu melakukan pembayaranatas tagihan tersebut," ungkapnya. Namun pada akhirnya, ternyata Wong Cun Sen malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut. “Dengan ini kami tegaskan bahwa Klien kami keberatan dan tidak pernah melakukan 3 (Tiga) transaksi sebagaimana isi Surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS –Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit, bahkanklien kami telah mengajukanSurat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020ke PTBank Maybank IndonesiaTbk,” ujar Ranto didampingi pengacara lainnya Josua Rumahorbo, Kamal Pane dan Yudhi Syahputra dikantornya. Ranto mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut. Atas tagihan transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya tersebut, Pengacara Ranto Sibarani telah mengirimkan Somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia di Jakarta dengan tuntutan antara lain agar PT Maybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya. “Pihak Maybank kami minta melakukan isi somasi kami tersebut, karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank bukan hanya untuk klienkami, namun semua nasabah bankharus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved