Kuasa hukum Mariamsyah Siahaan dan Ridwan Panjaitan, Ranto Sibarani mengecam adanya penggiringan opini ke ranah mistis dalam kasus gugatan tiga orang anak terhadap ibu kandung mereka yang kini sedang ditanganinya. Mariamsyah Siahaan merupakan sosok yang saat ini digugat oleh tiga anak kandungnya yang menuntut pembagian harta. Saat ini kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh RMOLSumut, Ranto menyebutkan ada upaya menggiring opini publik dalam kasus ini dengan memanfaatkan salah satu media online di Sumatera Utara. Dalam pemberitaan tersebut, kliennya yakni Ridwan Panjaitan dituding melakukan upaya mistis terhadap tiga orang saudaranya selaku pihak penggugat. Secara detail, dalam pemberitaan tersebut menurut Ranto, kliennya dituding melakukan ini dengan berdukun agar tetap dapat menguasai harta orangtua mereka yang digugat oleh saudara-saudara kandungnya tersebut. "Ini adalah suatu hal yang keliru dan bersifat pembodohan kepada publik jika menghubungkan isu mistis dibalik gugatan yang diajukan oleh ketiga anak kandung dari Ibu Mariamsyah. Sementara gugatan itu jelas terlihat, tuntutan ketiga anak kandungnya adalah meminta pembagian hasil penjualan sebidang tanah dan bangunan milik orang tuanya di Jalan Tuasan, Medan," kata Ranto. Ranto juga menyoroti cara penulisan berita tersebut yang sepenuhnya hanya menuliskan keterangan dari satu sumber yakni Evi Simanungkalit yang merupakan istri dari Bottor Panjaitan salah seorang penggugat. "Evi ada mengatakan bahwa soal mistis itu sudah diakui Ridwan dan itu langsung ditulis tanpa konfirmasi. Ini kan melanggar asas keberimbangan dalam sebuah berita. Padahal, Ridwan sendiri tidak pernah mengakui itu kepada Evi dan tidak ada bukti bahwa dia mengakui melakukan hal yang mistis itu," ungkap Ranto. Masih kata Ranto, dalam pemberitaan yang sama juga Evi menyebut bahwa mertuanya yakni Mariamsyah Siahaan dan mendiang suaminya Mangandar Panjaitan tidak pernah akur. Sebab Mariamsyah Siahaan senang berfoya-foya. Hal ini menurut Ranto masih menjadi bagian dari upaya menggiring opini untuk menyudutkan kliennya. "Faktanya ibu Mariamsyah Siahaan dan mendiang suaminya Mangandar Panjaitan sangat bahagia, mereka berlibung mengunjungi beberapa negara di eropa. Mereka menyekolahkan anaknya dengan baik, dan mereka memiliki usaha yang mereka kembangkan bersama hingga memiliki harta yang kemudian menjadi objek gugatan," sebut Ranto. Ranto mengaku sudah melayangkan hak jawab atas pemberitaan tersebut kepada media yang dimaksud. Ia mengaku sangat berkepentingan untuk memberikan hak jawab mengingat kliennya sangat dirugikan atas opini yang muncul akibat informasi yang tidak berimbang tersebut. Sekedar mengingatkan Mariamsyah Siahaan bersama Ridwan Panjaitan yang merupakan anak kandungnya kini sedang menghadapi perkara gugatan yang dilakukan oleh tiga anak kandungnya yang lain. Ketiganya yakni Bottor Panjaitan, Lettu Mervin W Panjaitan dan Lasmawati Delima Panjaitan. Mereka menggugat sang ibu kandung karena keberatan dengan penjualan aset bangunan milik orangtua mereka tersebut senilai Rp 1 miliar. Padahal dalam penjualan tersebut, mereka membubuhkan tanda tangan pada surat jual beli.[R]
Kuasa hukum Mariamsyah Siahaan dan Ridwan Panjaitan, Ranto Sibarani mengecam adanya penggiringan opini ke ranah mistis dalam kasus gugatan tiga orang anak terhadap ibu kandung mereka yang kini sedang ditanganinya. Mariamsyah Siahaan merupakan sosok yang saat ini digugat oleh tiga anak kandungnya yang menuntut pembagian harta. Saat ini kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh RMOLSumut, Ranto menyebutkan ada upaya menggiring opini publik dalam kasus ini dengan memanfaatkan salah satu media online di Sumatera Utara. Dalam pemberitaan tersebut, kliennya yakni Ridwan Panjaitan dituding melakukan upaya mistis terhadap tiga orang saudaranya selaku pihak penggugat. Secara detail, dalam pemberitaan tersebut menurut Ranto, kliennya dituding melakukan ini dengan berdukun agar tetap dapat menguasai harta orangtua mereka yang digugat oleh saudara-saudara kandungnya tersebut. "Ini adalah suatu hal yang keliru dan bersifat pembodohan kepada publik jika menghubungkan isu mistis dibalik gugatan yang diajukan oleh ketiga anak kandung dari Ibu Mariamsyah. Sementara gugatan itu jelas terlihat, tuntutan ketiga anak kandungnya adalah meminta pembagian hasil penjualan sebidang tanah dan bangunan milik orang tuanya di Jalan Tuasan, Medan," kata Ranto. Ranto juga menyoroti cara penulisan berita tersebut yang sepenuhnya hanya menuliskan keterangan dari satu sumber yakni Evi Simanungkalit yang merupakan istri dari Bottor Panjaitan salah seorang penggugat. "Evi ada mengatakan bahwa soal mistis itu sudah diakui Ridwan dan itu langsung ditulis tanpa konfirmasi. Ini kan melanggar asas keberimbangan dalam sebuah berita. Padahal, Ridwan sendiri tidak pernah mengakui itu kepada Evi dan tidak ada bukti bahwa dia mengakui melakukan hal yang mistis itu," ungkap Ranto. Masih kata Ranto, dalam pemberitaan yang sama juga Evi menyebut bahwa mertuanya yakni Mariamsyah Siahaan dan mendiang suaminya Mangandar Panjaitan tidak pernah akur. Sebab Mariamsyah Siahaan senang berfoya-foya. Hal ini menurut Ranto masih menjadi bagian dari upaya menggiring opini untuk menyudutkan kliennya. "Faktanya ibu Mariamsyah Siahaan dan mendiang suaminya Mangandar Panjaitan sangat bahagia, mereka berlibung mengunjungi beberapa negara di eropa. Mereka menyekolahkan anaknya dengan baik, dan mereka memiliki usaha yang mereka kembangkan bersama hingga memiliki harta yang kemudian menjadi objek gugatan," sebut Ranto. Ranto mengaku sudah melayangkan hak jawab atas pemberitaan tersebut kepada media yang dimaksud. Ia mengaku sangat berkepentingan untuk memberikan hak jawab mengingat kliennya sangat dirugikan atas opini yang muncul akibat informasi yang tidak berimbang tersebut. Sekedar mengingatkan Mariamsyah Siahaan bersama Ridwan Panjaitan yang merupakan anak kandungnya kini sedang menghadapi perkara gugatan yang dilakukan oleh tiga anak kandungnya yang lain. Ketiganya yakni Bottor Panjaitan, Lettu Mervin W Panjaitan dan Lasmawati Delima Panjaitan. Mereka menggugat sang ibu kandung karena keberatan dengan penjualan aset bangunan milik orangtua mereka tersebut senilai Rp 1 miliar. Padahal dalam penjualan tersebut, mereka membubuhkan tanda tangan pada surat jual beli.© Copyright 2024, All Rights Reserved