Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (30/1/2024).
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zelika Permata Sari dan didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khorunnisa ini digelar dengan agenda dakwaan dalam kasus pembagian amplop berisi uang Rp 50 ribu kepada peserta kampanye.
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLLampung, Sukardi didakwa melanggar Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Sidang itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan membagikan membagikan amplop kecil berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye.
© Copyright 2024, All Rights Reserved