Kasus perkara pemerasan yang dilakukan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan segera disidangkan.
Hal ini setelah tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan.
Diketahui, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap) dijerat tindak pidana melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
“Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa dan diterima petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Rabu (14/2)
Hal senada juga dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
“Tim JPU tinggal menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dari majelis hakim yang akan menangani perkaranya,” kata Dapot Dariarma singkat.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke l-1e KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved