Polda Sumatera Utara resmi melakukan penahanan terhadap oknum Komisioner KPU Padang Sidimpuan berinisial PH.
Penahanan dilakukan setelah PH ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan oemerasan terhadap salah seorang caleg berinisial F.
Diketahui, PH ditangkap oleh Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum dari salah satu cafe di Padang Sidimpuan usai menerima uang setah menjanjikan 1000 suara untuk F.
"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial F," kata Kbaid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Hadi mengungkapkan, PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu (27/1) lalu, atas laporan korban.
Dalam kasus ini, sambung Kabid Humas, hanya tersangka PH yang dilakukan penahanan sementara R hanya sebagai saksi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami kasus ini," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved