Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral membuat AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan orangtua dari Aditya Hasibuan dinilai bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan dihadapannya sendiri.
Vonis ini dibacakan oleh hakim PN Medan, Oloan Silalahi pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 4, PN Medan, Selasa (26/9/2023) sore. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," katanya.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp 53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 1 tahun 9 bulan penjara. Dalam dakwaannya JPU Randi Tambunan mengatakan, bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved