Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan pembakaran bendera Tauhid. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi." itemprop="description"/>
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan pembakaran bendera Tauhid. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi."/>
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan pembakaran bendera Tauhid. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi."/>
Kasus ujaran kebencian atas kasus pembakaran Bendera Tauhid yang melibatkan seorang mahasiswa kembali disidangkan di PN Medan. Terdakwa dalam kasus ini Agung Kurnia Ritonga (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan pada Ruang Cakra 3 PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya mengatakan perbuatan Agung berawal pada tanggal 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di jalan Laksana Medan.
"Saat itu terdakwa mengetikan kalimat di instastory instagramnya dengan isi kalimatnya berupa 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk'," ucap JPU Rahmi.
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan pembakaran bendera Tauhid. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Kasus ujaran kebencian atas kasus pembakaran Bendera Tauhid yang melibatkan seorang mahasiswa kembali disidangkan di PN Medan. Terdakwa dalam kasus ini Agung Kurnia Ritonga (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan pada Ruang Cakra 3 PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya mengatakan perbuatan Agung berawal pada tanggal 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di jalan Laksana Medan.
"Saat itu terdakwa mengetikan kalimat di instastory instagramnya dengan isi kalimatnya berupa 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk'," ucap JPU Rahmi.
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan pembakaran bendera Tauhid. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.