Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Hal ini terlihat dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke kediaman masing-masing 14 mantan anggota DPRD Sumut terakhir yang ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut. 14 tersangka tersebut yakni 1. Sudirman Halawa 2. Rahmad Pardamean Hasibuan 3. Nurhasanah 4. Megalia Agustina 5. Ida Budiningsih 6. Ahmad Hosein Hutagalung 7. Syamsul Hilal 8. Robert Nainggolan 9. Ramli 10. Mulyani 11. Layari Sinukaban 12. Japorman Saragih 13. Jamaluddin Hasibuan 14. Irwansyah Damanik. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi 'Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 telah dimulai penyidikan dengan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera utara yang diduga dilakukan oleh tersangka…,terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut Priode 2009-2014, dan/atau Priode 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.' Diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara tersebut. Mereka menambah jumlah 50 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang terlebih dahulu diproses karena menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014; pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015; dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015. Tahap pertama, komisi antirasuah itu menetapkan lima Pimpinan DPRD Sumut pada 2015. Tahap kedua, tujuh Ketua Fraksi. Tahap ketiga, 38 anggota DPRD Sumut. Mereka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Hal ini terlihat dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke kediaman masing-masing 14 mantan anggota DPRD Sumut terakhir yang ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut. 14 tersangka tersebut yakni 1. Sudirman Halawa 2. Rahmad Pardamean Hasibuan 3. Nurhasanah 4. Megalia Agustina 5. Ida Budiningsih 6. Ahmad Hosein Hutagalung 7. Syamsul Hilal 8. Robert Nainggolan 9. Ramli 10. Mulyani 11. Layari Sinukaban 12. Japorman Saragih 13. Jamaluddin Hasibuan 14. Irwansyah Damanik. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi 'Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2020 telah dimulai penyidikan dengan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera utara yang diduga dilakukan oleh tersangka…,terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi Sumut Priode 2009-2014, dan/atau Priode 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.' Diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara tersebut. Mereka menambah jumlah 50 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang terlebih dahulu diproses karena menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014; pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015; dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015. Tahap pertama, komisi antirasuah itu menetapkan lima Pimpinan DPRD Sumut pada 2015. Tahap kedua, tujuh Ketua Fraksi. Tahap ketiga, 38 anggota DPRD Sumut. Mereka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.© Copyright 2024, All Rights Reserved