Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.
\"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,\" ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.
\"Dengan vonis 2 tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu...Kita masih pikir-pikir dulu,\" ujarnya.
Diketahui, Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat \'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden\' dan \'Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang\' pada laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehariâ€\"hari pada naik atau mahal. Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018) lalu." itemprop="description"/>
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.
\"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,\" ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.
\"Dengan vonis 2 tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu...Kita masih pikir-pikir dulu,\" ujarnya.
Diketahui, Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat \'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden\' dan \'Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang\' pada laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehariâ€\"hari pada naik atau mahal. Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018) lalu."/>
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.
\"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,\" ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.
\"Dengan vonis 2 tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu...Kita masih pikir-pikir dulu,\" ujarnya.
Diketahui, Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat \'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden\' dan \'Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang\' pada laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehariâ€\"hari pada naik atau mahal. Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018) lalu."/>
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun hukuman percobaan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Himma Dewiyana Lubis (45) dalam kasus ujaran kebencian. Vonis ini dibacakan oleh Riana Pohan selaku Ketua Majelis Hakim pada yang digelar di PN Medan, Kamis (23/5/2019).
Hakim berpendapat Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.
"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis," ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.
"Dengan vonis 2 tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu...Kita masih pikir-pikir dulu," ujarnya.
Diketahui, Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat 'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden' dan 'Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang' pada laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehariâ€"hari pada naik atau mahal. Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018) lalu.
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun hukuman percobaan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Himma Dewiyana Lubis (45) dalam kasus ujaran kebencian. Vonis ini dibacakan oleh Riana Pohan selaku Ketua Majelis Hakim pada yang digelar di PN Medan, Kamis (23/5/2019).
Hakim berpendapat Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.
"Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis," ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.
"Dengan vonis 2 tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu...Kita masih pikir-pikir dulu," ujarnya.
Diketahui, Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat 'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden' dan 'Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang' pada laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehariâ€"hari pada naik atau mahal. Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018) lalu.