Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Seharusnya Gubsu mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.
\"Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasanya, dalam hal badan atau gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami sebut kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu,\" ucapnya.
Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014. \"Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja,\" terangnya.
" itemprop="description"/>
Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Seharusnya Gubsu mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.
\"Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasanya, dalam hal badan atau gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami sebut kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu,\" ucapnya.
Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014. \"Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja,\" terangnya.
"/>
Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Seharusnya Gubsu mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.
\"Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasanya, dalam hal badan atau gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami sebut kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu,\" ucapnya.
Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014. \"Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja,\" terangnya.
Lantaran tak merespon surat keberatan yang diajukan Ir T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dianggap telah menyetujui pembatalan Surat Keputusan (SK) No 188.44/34/KTPS/2019 tertanggal 31 Januari 2018 tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas Perusahaan (Dewas) Perusahaan Air Minum Tirtanadi Sumut Periode 2018-2021.
Hal itu dikatakan ketiga pemohon melalui tim kuasa hukumnya Syahruzal Yusuf SH kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (4/3). Menurutnya, anggapan Gubsu Edy dinilai menyetujui pembatalan SK tersebut lantaran surat keberatan yang diajukan pada 15 Pebruari 2019 lalu, telah lewat batas waktunya, yakni 10 hari kedepan. "Artinya seharusnya kami menunggu jawaban Gubsu pada tanggal 27 Pebruari 2019 kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada balasan," jelasnya.
Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Seharusnya Gubsu mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.
"Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasanya, dalam hal badan atau gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami sebut kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu," ucapnya.
Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014. "Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja," terangnya.
Lantaran tak merespon surat keberatan yang diajukan Ir T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dianggap telah menyetujui pembatalan Surat Keputusan (SK) No 188.44/34/KTPS/2019 tertanggal 31 Januari 2018 tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas Perusahaan (Dewas) Perusahaan Air Minum Tirtanadi Sumut Periode 2018-2021.
Hal itu dikatakan ketiga pemohon melalui tim kuasa hukumnya Syahruzal Yusuf SH kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (4/3). Menurutnya, anggapan Gubsu Edy dinilai menyetujui pembatalan SK tersebut lantaran surat keberatan yang diajukan pada 15 Pebruari 2019 lalu, telah lewat batas waktunya, yakni 10 hari kedepan. "Artinya seharusnya kami menunggu jawaban Gubsu pada tanggal 27 Pebruari 2019 kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada balasan," jelasnya.
Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Seharusnya Gubsu mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.
"Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasanya, dalam hal badan atau gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami sebut kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu," ucapnya.
Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014. "Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja," terangnya.