Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai kejahatan besar yang belum pernah terjadi dalam sejarah Polri.
Penilaian itu disampaikan Mahfud menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap kepala negara.
"Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri," kata Mahfud dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Mahfud, selama ini publik mengenal sejumlah kasus besar yang melibatkan petinggi Polri, termasuk perkara yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Namun, dugaan penyadapan terhadap Presiden dinilainya sebagai persoalan yang jauh lebih serius karena menyangkut kepala negara.
"Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap kepala negara. Nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Mahfud mengaku tidak habis pikir seorang Kapolri aktif diduga melakukan penyadapan terhadap presidennya sendiri. Ia menilai perbuatan tersebut telah melukai perasaan masyarakat sekaligus mencederai negara.
"Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Itu suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi," tegasnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk. 
