Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan tilang secara langsung. Penutupan ini menjadi bagian dari dukungan mereka terhadap pengurangan potensi penyebaran virus corona. Untuk menggantinya, saat ini pihak Kejari Medan mengalihkan layanan ini menjadi layanan online dengan menggunakan SIABANG LAE dan Whatsapp. "Kami sampaikan ke pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (19/3). Menurut Dwi Setyo bahwa, langkah itu dilakukan sebagai bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga. Akan tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp (WA) di nomor 081370820455 dan pengantaran secara gratis. "Pelanggar tilang dapat mengisi nama sesuai KTP, alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Kita berharap dengan ini warga Kota Medan, khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa saat mengambil tilang," ungkapnya.[R]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan tilang secara langsung. Penutupan ini menjadi bagian dari dukungan mereka terhadap pengurangan potensi penyebaran virus corona. Untuk menggantinya, saat ini pihak Kejari Medan mengalihkan layanan ini menjadi layanan online dengan menggunakan SIABANG LAE dan Whatsapp. "Kami sampaikan ke pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (19/3). Menurut Dwi Setyo bahwa, langkah itu dilakukan sebagai bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga. Akan tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp (WA) di nomor 081370820455 dan pengantaran secara gratis. "Pelanggar tilang dapat mengisi nama sesuai KTP, alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Kita berharap dengan ini warga Kota Medan, khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa saat mengambil tilang," ungkapnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved