Evi Novida Ginting kembali bergabung dengan para komisioner KPU RI lainnya bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Hadir kembali di Gedung KPU RI, wanita asal Sumatera Utara ini memastikan dirinya akan langsung bekerja menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Komisioner KPU. "Saya sangat bersyukur bisa kembali bertugas di KPU untuk melengkapi teman-teman komisioner menghadapi Pilkada 2020," katanya kepada wartawan, Selasa (24/8). Evi menjelaskan, persoalan yang sudah selesai dihadapinya pada persidangan beberapa waktu lalu sudah ditinggalkannya. Ia saat ini fokus menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga memastikan akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja. "Mudah-mudahan apa yang kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang kita lakukan, dan ini bisa memuluskan tahapan yang sudah berjalan saat ini. Sebagai anggota KPU, tanggung jawab ini akan saya jalankan dengan integritas dan profesionalitas kepada teman-teman yang lain," pungkasnya. Diketahui hari ini merupakan hari pertama Evi Novida Ginting kembali bertugas sebagai anggota KPU RI. Hal ini setelah terbitnya keputusan presiden nomor 83/2020 tentang pencabutan Keppres 34/P/2020 tentang pencopotannya sebagai angota KPU RI berdasarkan putusan DKPP yang menilai Evi Novida Ginting melakukan pelanggaran etik. Akan tetapi, Evi menggugatnya dan memenangkannya dengan keluarnya putusan PTUN No 82/G/2020/PTUN-JKT yang membatalkan Keppres tersebut.[R]
Evi Novida Ginting kembali bergabung dengan para komisioner KPU RI lainnya bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Hadir kembali di Gedung KPU RI, wanita asal Sumatera Utara ini memastikan dirinya akan langsung bekerja menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Komisioner KPU. "Saya sangat bersyukur bisa kembali bertugas di KPU untuk melengkapi teman-teman komisioner menghadapi Pilkada 2020," katanya kepada wartawan, Selasa (24/8). Evi menjelaskan, persoalan yang sudah selesai dihadapinya pada persidangan beberapa waktu lalu sudah ditinggalkannya. Ia saat ini fokus menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga memastikan akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja. "Mudah-mudahan apa yang kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang kita lakukan, dan ini bisa memuluskan tahapan yang sudah berjalan saat ini. Sebagai anggota KPU, tanggung jawab ini akan saya jalankan dengan integritas dan profesionalitas kepada teman-teman yang lain," pungkasnya. Diketahui hari ini merupakan hari pertama Evi Novida Ginting kembali bertugas sebagai anggota KPU RI. Hal ini setelah terbitnya keputusan presiden nomor 83/2020 tentang pencabutan Keppres 34/P/2020 tentang pencopotannya sebagai angota KPU RI berdasarkan putusan DKPP yang menilai Evi Novida Ginting melakukan pelanggaran etik. Akan tetapi, Evi menggugatnya dan memenangkannya dengan keluarnya putusan PTUN No 82/G/2020/PTUN-JKT yang membatalkan Keppres tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved