Kementerian Agama memperketat penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Murid tidak boleh menggunakan ponsel selama berada di sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atas instruksi guru atau dalam kondisi darurat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah hingga satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan tersebut bukan berarti murid dijauhkan dari teknologi. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan jika mendukung proses belajar.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin dikutip Senin, 21 September 2026.
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai juga hanya boleh digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, penggunaannya harus mendapat izin guru atau wali kelas.
Pembatasan tidak hanya berlaku bagi murid. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar jika tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Sekolah dapat menyediakan loker khusus untuk menyimpan gawai. Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah diminta menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan orang tua.
Konten Porno hingga Judi Dilarang
Kemenag juga memperketat aktivitas digital di lingkungan satuan pendidikan. Murid maupun guru dilarang mengakses, menyimpan atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks maupun konten lain yang membahayakan anak.
Pengambilan, penyimpanan dan pengunggahan foto atau video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin juga dilarang.
Transaksi pinjaman daring, perjudian daring dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Kamaruddin mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk mengurangi gangguan selama proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” katanya.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai Dua Jam
Pengawasan tidak berhenti di sekolah. Kemenag juga meminta orang tua atau wali membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua dianjurkan mengaktifkan fitur pengawasan seperti parental control, pembatasan usia konten, safe search, pembatasan pengunduhan aplikasi dan pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menegaskan, pengawasan anak di ruang digital tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah.
“Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujarnya.
Kemenag mendorong keluarga menyediakan aktivitas tanpa gawai, seperti olahraga, membaca, seni, kegiatan keagamaan hingga aktivitas bersama komunitas.
Implementasi kebijakan tersebut melibatkan sekolah, komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda dan unsur masyarakat lainnya.
Melalui kebijakan ini, Kemenag menekankan literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat, aman dan bertanggung jawab. 
