Diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyalahgunaan yang dimaksud berupa tidak meratanya penyaluran bantuan.
Direktur Amin Institut, M Amin Fahrullah mengatakan, hal ini dikarenakan pemberian bantuan tersebut hanya difokuskan ke wilayah atau dapil tempat pemangku kebijakan Kemenaker berlaga di Pileg.
"Diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan yang dinahkodai Ida Fauziah yang sekaligus calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan DKI II," kata Amin lewat keterangan tertulisnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/9/2023).
Padahal, menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30/2014, disebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Atas dasar hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengaudit serta memeriksa 6kementerian Ketenagakerjaan yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang.
"Yakni dalam menggunakan program sebagai sarana pengumpulan data yang akan dijadikan basis pemilih pada pemilu yang akan dilakukan 2024 mendatang," demikian Amin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved