Ribuan nelayan yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Nelayan Korban Reklamasi (KMNKR) Kota Medan mengadu ke Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota medan. Mereka mengaku menjadi korban atas pembangunan perluasan terminal petikemas Gabion Belawan yang membuat tertutupnya jalur lalu lintas kapal nelayan saat hendak melaut. Pengaduan diterima Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang, S.H dan Daniel Simangunsong, S.H dengan didampingi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Parlindungan Sinaga. Mewakili masyarakat nelayan KMNKR Kota Medan, Jalaluddin bersama dengan belasan nelayan lainnya kepada PDI Perjuangan menyampaikan, bahwa pengaduan kepada PDI Perjuangan dilakukan karena mereka sudah berjuang ke berbagai pihak, bahkan sudah mengadukan ke Komisi B DPRD Kota Medan serta telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Januari 2019 tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada keberpihakan kepada nelayan korban dampak reklamasi tersebut. “Kami nelayan yang terkena dampak reklamasi pembangunan petikemas Gabion Belawan belum mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan pihak PT Pelindo dan Otoritas Pelabuhan Belawan, padahal sangat jelas jumlah nelayan yang dirugikan itu sangat banyak bukan,” kata Jalaluddin sambil menyerahkan data 3.814 nelayan yang belum mendapatkan kompensasi dampak reklamasi. Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang mengatakan para nelayan mengadu karena turut juga menjadi korban pembangunan namun tidak diikutsertakan dalam daftar penerima bantuan atau tali asih akibat kerugian yang mereka alami. Rion menambahkan, dampak yang dialami nelayan akibat pembangunan terminal peti kemas tersebut diantaranya nelayan diharuskan menggunakan jalur baru yang lebih jauh untuk melaut sehingga meningkatkan biaya operasional diantaranya bahan bakar minyak (BBM), bahkan akibat pembuatan jalur baru tersebut juga merusak sebagian ekosistem laut yang juga menjadi areal nelayan mencari ikan hasil laut. Dalam waktu dekat setelah para nelayan melengkapi dokumen dan fakta serta BBHAR mengumpulkan bahan dan keterangan, selanjutkan akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan. “Setelah masyarakat nelayan melengkapi dokumen dan kami mengumpulkan bahan dan keterangan, selanjutnya BBHAR PDI Perjuangan Medan akan mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Kita sangat mendukung pembangunan, namun konsekwensi pembangunan tersebut jangan sampai merugikan masyarakat, kalau pun berdampak sudah seharusnya ada tanggungjawab,” jelas Rion Aritonang yang juga Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Labuhan itu.[R]
Ribuan nelayan yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Nelayan Korban Reklamasi (KMNKR) Kota Medan mengadu ke Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota medan. Mereka mengaku menjadi korban atas pembangunan perluasan terminal petikemas Gabion Belawan yang membuat tertutupnya jalur lalu lintas kapal nelayan saat hendak melaut. Pengaduan diterima Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang, S.H dan Daniel Simangunsong, S.H dengan didampingi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Parlindungan Sinaga. Mewakili masyarakat nelayan KMNKR Kota Medan, Jalaluddin bersama dengan belasan nelayan lainnya kepada PDI Perjuangan menyampaikan, bahwa pengaduan kepada PDI Perjuangan dilakukan karena mereka sudah berjuang ke berbagai pihak, bahkan sudah mengadukan ke Komisi B DPRD Kota Medan serta telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Januari 2019 tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada keberpihakan kepada nelayan korban dampak reklamasi tersebut. “Kami nelayan yang terkena dampak reklamasi pembangunan petikemas Gabion Belawan belum mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan pihak PT Pelindo dan Otoritas Pelabuhan Belawan, padahal sangat jelas jumlah nelayan yang dirugikan itu sangat banyak bukan,” kata Jalaluddin sambil menyerahkan data 3.814 nelayan yang belum mendapatkan kompensasi dampak reklamasi. Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang mengatakan para nelayan mengadu karena turut juga menjadi korban pembangunan namun tidak diikutsertakan dalam daftar penerima bantuan atau tali asih akibat kerugian yang mereka alami. Rion menambahkan, dampak yang dialami nelayan akibat pembangunan terminal peti kemas tersebut diantaranya nelayan diharuskan menggunakan jalur baru yang lebih jauh untuk melaut sehingga meningkatkan biaya operasional diantaranya bahan bakar minyak (BBM), bahkan akibat pembuatan jalur baru tersebut juga merusak sebagian ekosistem laut yang juga menjadi areal nelayan mencari ikan hasil laut. Dalam waktu dekat setelah para nelayan melengkapi dokumen dan fakta serta BBHAR mengumpulkan bahan dan keterangan, selanjutkan akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan. “Setelah masyarakat nelayan melengkapi dokumen dan kami mengumpulkan bahan dan keterangan, selanjutnya BBHAR PDI Perjuangan Medan akan mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Kita sangat mendukung pembangunan, namun konsekwensi pembangunan tersebut jangan sampai merugikan masyarakat, kalau pun berdampak sudah seharusnya ada tanggungjawab,” jelas Rion Aritonang yang juga Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Labuhan itu.© Copyright 2024, All Rights Reserved