CPA, sambung Tarkosunaryo merupakan simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.
Dia menguraikan bahwa sejak tahun 2009, ada dua orang pemegang CPA yang menjadi bagian dari kepemimpinan di BPK. Keduanya adalah Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi anggota V, anggota II, dan Wakil Ketua BPK, serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota I, Anggota V dan saat ini menjadi Ketua BPK.
Saat ini Pak Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari 9 orang BPK,\" jelasnya.
Dengan berakhirnya masa tugas Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK.
\"Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor L/K sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan,\" katanya.
Tarkosunaryo menjelaskan, CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20/2015. Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011.
\"Hal itu sebagai bentuk pengakuan recognition dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor,\" kata dia.
Dia menegaskan, dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan/anggota BPK.
\"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK,\" tandasnya.[top] " itemprop="description"/>
CPA, sambung Tarkosunaryo merupakan simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.
Dia menguraikan bahwa sejak tahun 2009, ada dua orang pemegang CPA yang menjadi bagian dari kepemimpinan di BPK. Keduanya adalah Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi anggota V, anggota II, dan Wakil Ketua BPK, serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota I, Anggota V dan saat ini menjadi Ketua BPK.
Saat ini Pak Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari 9 orang BPK,\" jelasnya.
Dengan berakhirnya masa tugas Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK.
\"Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor L/K sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan,\" katanya.
Tarkosunaryo menjelaskan, CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20/2015. Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011.
\"Hal itu sebagai bentuk pengakuan recognition dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor,\" kata dia.
Dia menegaskan, dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan/anggota BPK.
\"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK,\" tandasnya.[top] "/>
CPA, sambung Tarkosunaryo merupakan simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.
Dia menguraikan bahwa sejak tahun 2009, ada dua orang pemegang CPA yang menjadi bagian dari kepemimpinan di BPK. Keduanya adalah Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi anggota V, anggota II, dan Wakil Ketua BPK, serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota I, Anggota V dan saat ini menjadi Ketua BPK.
Saat ini Pak Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari 9 orang BPK,\" jelasnya.
Dengan berakhirnya masa tugas Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK.
\"Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor L/K sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan,\" katanya.
Tarkosunaryo menjelaskan, CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20/2015. Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011.
\"Hal itu sebagai bentuk pengakuan recognition dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor,\" kata dia.
Dia menegaskan, dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan/anggota BPK.
\"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK,\" tandasnya.[top] "/>
RMOLSumut. Sebanyak 32 nama dari 64 pendaftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah disaring Komisi XI DPR RI. Namun seleksi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sebab, dari 32 nama yang tersingkir, sebanyak empat di antaranya merupakan anggota IAPI. Keempatnya, kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, juga merupakan pemegang sertifikat kompetensi di bidang auditing, Certified Public Accountant (CPA).
Mereka yang tidak lolos merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK," ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
CPA, sambung Tarkosunaryo merupakan simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.
Dia menguraikan bahwa sejak tahun 2009, ada dua orang pemegang CPA yang menjadi bagian dari kepemimpinan di BPK. Keduanya adalah Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi anggota V, anggota II, dan Wakil Ketua BPK, serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota I, Anggota V dan saat ini menjadi Ketua BPK.
Saat ini Pak Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari 9 orang BPK," jelasnya.
Dengan berakhirnya masa tugas Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK.
"Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor L/K sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan," katanya.
Tarkosunaryo menjelaskan, CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20/2015. Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011.
"Hal itu sebagai bentuk pengakuan recognition dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor," kata dia.
Dia menegaskan, dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan/anggota BPK.
"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," tandasnya.[top]
RMOLSumut. Sebanyak 32 nama dari 64 pendaftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah disaring Komisi XI DPR RI. Namun seleksi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sebab, dari 32 nama yang tersingkir, sebanyak empat di antaranya merupakan anggota IAPI. Keempatnya, kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, juga merupakan pemegang sertifikat kompetensi di bidang auditing, Certified Public Accountant (CPA).
Mereka yang tidak lolos merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK," ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
CPA, sambung Tarkosunaryo merupakan simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.
Dia menguraikan bahwa sejak tahun 2009, ada dua orang pemegang CPA yang menjadi bagian dari kepemimpinan di BPK. Keduanya adalah Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi anggota V, anggota II, dan Wakil Ketua BPK, serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota I, Anggota V dan saat ini menjadi Ketua BPK.
Saat ini Pak Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari 9 orang BPK," jelasnya.
Dengan berakhirnya masa tugas Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK.
"Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor L/K sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan," katanya.
Tarkosunaryo menjelaskan, CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20/2015. Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011.
"Hal itu sebagai bentuk pengakuan recognition dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor," kata dia.
Dia menegaskan, dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan/anggota BPK.
"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," tandasnya.[top]