Nur Erdian, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tebing Tinggi senilai Rp25 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin M. Nazir, Rabu, 21 Oktober 2026.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Nazir saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Erdian dijatuhi denda Rp10 juta. Denda itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan Erdian untuk melunasinya. Apabila hartanya tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Dalam perkara ini, Erdian terbukti menerima suap dari Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya. Saat peristiwa itu terjadi, Erdian menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Heny selaku pemberi suap berupa satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, Heny dikenakan pidana pengganti selama 10 hari.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif ketiga.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Erdian dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta, sedangkan Heny dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 
