Ketika Alat Kejahatan Tertinggal, tetapi Pelakunya Menghilang

Ketika Alat Kejahatan Tertinggal, tetapi Pelakunya Menghilang
Irjen Pol Dr Umar S Fana S.H., S.I.K., M.H./ dok-rmolsumut

DALAM praktik penyidikan ada persoalan yang terlihat sederhana, tetapi ketika dibawa ke ranah hukum ternyata tidak sesederhana itu. Tindak pidananya jelas, alat yang digunakan melakukan kejahatan ditemukan dan sudah disita, tetapi pelakunya kabur dan tidak pernah berhasil ditemukan.

Bayangkan sebuah mobil ditinggalkan setelah digunakan membawa hasil pencurian. Excavator ditemukan di lokasi tambang ilegal ketika operator dan pemilik kegiatan sudah melarikan diri. Atau sebuah laptop terbukti digunakan menjalankan penipuan daring, tetapi orang yang mengoperasikannya tidak pernah ditemukan.

Dalam literatur hukum pidana, benda semacam ini dikenal sebagai instrumenta sceleris: benda atau sarana yang digunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana.

Untuk menyitanya, KUHAP baru sebenarnya cukup jelas. Pasal 123 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memasukkan benda yang telah dipergunakan melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya sebagai benda yang dapat disita. Huruf d bahkan mencakup benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.

Masalahnya justru muncul setelah penyitaan dilakukan : Barangnya Ada, Orangnya Tidak Ada.

Apa yang harus dilakukan penyidik jika pelakunya tidak pernah ditemukan? Pertama, perlu diluruskan bahwa tidak ditemukannya tersangka bukan alasan tersendiri untuk menghentikan penyidikan.

Pasal 24 ayat (2) KUHAP baru mengatur alasan penghentian penyidikan, antara lain tidak cukup alat bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dihentikan demi hukum, ne bis in idem, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan, restorative justice, dan beberapa keadaan lain. “Tersangka tidak ditemukan” tidak tercantum sebagai alasan penghentian.

Dengan demikian, secara hukum perkara dapat tetap hidup dan pencarian terhadap pelaku dapat terus dilakukan. Tetapi barang yang telah disita ikut berada dalam keadaan menggantung.

Padahal Pasal 130 KUHAP menegaskan, pejabat yang melakukan penyitaan bertanggung jawab atas benda sitaan. Barang harus dikelola dengan baik dan sedapat mungkin dijaga nilai ekonomisnya. Bahkan benda sitaan tidak boleh digunakan oleh siapa pun selain untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Masalah praktisnya mudah dibayangkan. Mobil yang bertahun-tahun berada di tempat penyimpanan akan rusak. Excavator berkarat. Kapal membutuhkan biaya pemeliharaan. Barang elektronik kehilangan nilai hanya dalam hitungan bulan. Negara boleh menguasainya sementara, tetapi sampai kapan?

Hasil Kejahatan Berbeda dengan Alat Kejahatan

KUHAP baru sebenarnya memiliki terobosan dalam Pasal 125. Penyidik dapat meminta pengadilan menentukan status benda yang pemiliknya tidak diketahui. Permohonan diumumkan agar pihak yang merasa berhak dapat mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, hakim dapat memutus benda tersebut menjadi aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Sekilas mekanisme ini terlihat sebagai jawaban.

Namun ada satu persoalan penting. Pasal 125 secara eksplisit hanya menunjuk Pasal 123 ayat (1) huruf f, yakni benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana tetapi pemiliknya tidak diketahui.

Padahal instrumenta sceleris berada terutama pada Pasal 123 ayat (1) huruf b dan huruf d.

Di sinilah letak persoalannya : Hasil kejahatan dan alat kejahatan bukan hal yang sama.

Uang hasil penipuan merupakan proceeds of crime. Mobil yang dipakai membawa korban atau hasil kejahatan adalah instrumentality of crime. Excavator yang digunakan menambang secara ilegal juga dapat menjadi alat kejahatan, tetapi excavator itu sendiri belum tentu berasal dari tindak pidana.

Karena itu mekanisme Pasal 125 tidak aman apabila begitu saja diperluas melalui penafsiran terhadap semua instrumenta sceleris.

Disita Bukan Berarti Menjadi Milik Negara

Di sinilah satu prinsip harus dijaga: penyitaan tidak sama dengan perampasan.

Penyitaan adalah pengambilalihan penguasaan untuk kepentingan proses pidana. Perampasan merupakan hilangnya hak seseorang atas benda secara permanen.

Konstitusi memberi batas yang jelas. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan menyatakan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Prinsip yang sama diperkuat Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: tidak seorang pun boleh dirampas miliknya secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Kepastian hukum yang adil juga dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Maka mobil yang dipakai melakukan kejahatan tidak otomatis boleh menjadi milik negara. Bisa saja mobil tersebut milik perusahaan rental yang sama sekali tidak mengetahui perbuatan penyewanya. Pemilik demikian merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan haknya wajib dilindungi.

KUHAP sendiri sebenarnya menyadari persoalan tersebut. Pasal 133 pada prinsipnya memerintahkan pengembalian benda sitaan ketika tidak lagi diperlukan atau perkara tidak dilanjutkan, tetapi membuat pengecualian terhadap benda yang diperoleh dari atau dipergunakan melakukan tindak pidana.  Persoalannya kemudian: kalau tidak dikembalikan, mau diapakan?

Pasal 135 memberikan jawaban apabila perkara sudah diputus. Hakim dapat menentukan apakah barang dikembalikan, dirampas untuk negara atau dimusnahkan. Tetapi bagaimana bila perkara tidak pernah sampai kepada hakim karena tersangka tidak pernah ditemukan? Di situlah lingkaran hukumnya belum tersambung.

KUHP Juga Belum Sepenuhnya Menjawab

Persoalan semakin menarik ketika dibaca bersama Pasal 91 KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut memungkinkan perampasan barang yang digunakan atau dipersiapkan melakukan tindak pidana, tetapi rumusannya berbicara mengenai barang tertentu atau tagihan “milik terpidana.”

Kalau pelakunya tidak pernah ditemukan, tidak pernah diadili dan tidak pernah dipidana, bagaimana mungkin muncul “milik terpidana”?

Maka konstruksinya menjadi menarik: boleh disita berdasarkan Pasal 123 → tidak selalu boleh dikembalikan berdasarkan Pasal 133 → belum tentu masuk mekanisme Pasal 125 → belum ada putusan sebagaimana Pasal 135 → sementara Pasal 91 KUHP mensyaratkan adanya barang milik terpidana.

Inilah yang dapat disebut sebagai missing procedural link atau mata rantai prosedural yang belum lengkap dalam rezim umum hukum acara pidana.

Memang Ada Jalan Khusus, tetapi Tidak untuk Semua Perkara

Harus diakui hukum Indonesia bukan sama sekali tidak mengenal penyelesaian perkara atau aset tanpa kehadiran pelaku.

Pasal 38 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan sah. Bahkan ayat (5) memungkinkan hakim menetapkan perampasan barang yang telah disita apabila terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dan terdapat bukti yang cukup kuat.

Hal serupa ditemukan dalam Pasal 79 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perkara tertentu dapat diperiksa in absentia, dan ketika terdakwa meninggal sebelum putusan sementara bukti cukup kuat, hakim dapat memutus perampasan harta kekayaan yang telah disita. Pihak yang berkepentingan tetap diberi hak mengajukan keberatan.

Artinya, hukum khusus mengenal jalan keluar semacam ini. Tetapi mekanisme tersebut tidak otomatis dapat diterapkan pada seluruh tindak pidana umum.

Belajar dari UNCAC

Arah perkembangan hukum internasional bahkan sudah bergerak lebih jauh. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Pasal 31 UNCAC mengakui perlunya tindakan terhadap bukan hanya proceeds of crime, tetapi juga property, equipment or other instrumentalities yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam tindak pidana korupsi.

Lebih penting lagi, Article 54 paragraph (1)(c) UNCAC mendorong negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based confiscation) ketika pelaku tidak dapat dituntut antara lain karena meninggal dunia, melarikan diri atau tidak hadir.

Bukan berarti polisi kemudian boleh merampas barang tanpa pengadilan. Justru sebaliknya: yang diperkuat adalah proses yudisial terhadap bendanya.

Yang Dibutuhkan: Penetapan Status Barang oleh Pengadilan

Menurut saya, KUHAP ke depan memerlukan mekanisme khusus berupa penetapan status benda sitaan ketika tersangka tidak ditemukan, terutama terhadap instrumenta sceleris.

Penyidik atau penuntut umum mengajukan permohonan kepada pengadilan; hubungan benda dengan tindak pidana harus dibuktikan; pemilik atau pihak ketiga diberi kesempatan mengajukan keberatan; dan hakim kemudian menentukan apakah benda dikembalikan, dirampas, dimusnahkan atau ditetapkan untuk kepentingan lain menurut undang-undang.

Dengan demikian negara tidak kehilangan kemampuan mengendalikan alat kejahatan, tetapi hak milik warga juga tidak dikorbankan.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal “barang bukti mau diapakan”. Ini menyangkut keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan due process of law.

Prinsipnya sederhana: Pelakunya boleh menghilang, tetapi status hukum barangnya tidak boleh ikut menghilang. Dan yang lebih penting, barang dapat disita karena kejahatan, tetapi hak milik tidak boleh hilang hanya karena pelakunya tidak ditemukan.[]

(*) Penulis adalah Inspektur Jenderal Polisi, Penyidik Utama Tk I Bareskrim Polri, Dosen Utama STIK.

Editor : David Setiawan


Berita Terkait