Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) dinilai kurang selektif dalam memilih susunan pengurus karena memasukan Moerdjoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Moerdjoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini membuat citra PB IPSI menjadi buruk,” kata Mohamad Samsodin, kuasa hukum pelapor kasus ini, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).
Dikatakan Samsodin, lebih jauh, PB IPSI sebenarnya tidak kekurangan figur. Ada banyak figur di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai organisasi pencak silat yang mumpuni maupun figur-figur lain di luar PSHT.
“Karena pada prinsipnya, PB IPSI harus dijaga marwahnya sebagai wadah dari organisasi-organisasi pencak silat yang ada,” ujar dia.
Samsodin kemudian menjelaskan, bahwa Moerdjoko melalui kanal Youtube menyampaikan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PSHT. Padahal, jelas Samsodin, hasil dari Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016, Ketua Umum PSHT yang sah adalah Mauhammad Taufik, dan Moerdjoko didaulat sebagai ketua harian.
“Dan dari kubu pak Moerdjoko juga sempat menggugat secara perdata, lalu telah terbit putusan kasasi yang mana sudah diuji produk dari Parluh itu sah demi hukum dimana Muhammad Taufik sebagai Ketua Umum PSHT,” tandas Samsodin.
Dari salinan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Agustus 2021 yang diterima, Penyidik telah melakukan gelar perkara biasa (peningkatan status tersangka) bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri dan bagian Wassidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut status Moerdjoko telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/1919/I/RES/.2.5./2021/Ditreskrimsus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved