Konflik berkepanjangan terkait lahan Sari Rejo antara masyarakat dengan TNI AU sangat menguras energi. Karena itu, persoalan ini harus segera diselesaikan oleh presiden sebagai pimpinan tertinggi negara. Hal ini disampaikan Ketua Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, Riwayat Pakpahan dalam diskusi virtual "Medan Urban Forum" yang membahas konflik pertanahan di Sumatera Utara, Jumat (18/9). "Kami sudah lelah dan bosan dengan konflik," katanya Pakpahan mengatakan, saat ini lahan Sari Rejo dihuni sekitar 5.500 kepala keluarga atau sekitar 33 ribu jiwa. Dan pendudukan masyarakat atas lahan disana sudah terjadi sejak tahun 1948. "Secara de facto dan de jure kami sudah menguasai lahan itu sejak dulu. Jauh lebih dahulu sebelum keluarnya surat dari SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) No.630.2.25.28/BKM/1993 mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada TNI AU," ujarnya. Diskusi ini diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari akademisi hingga kalangan aktifis dan jurnalis. Beberapa pembicara seperti Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, pengamat agraria Tappil Rambe dengan moderator Sohibul Ansor Siregar. Pakpahan berharap, presiden dapat segera menyelesaikan kasus pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara yang kini terus menjadi perhatian secara nasional.[R]
Konflik berkepanjangan terkait lahan Sari Rejo antara masyarakat dengan TNI AU sangat menguras energi. Karena itu, persoalan ini harus segera diselesaikan oleh presiden sebagai pimpinan tertinggi negara. Hal ini disampaikan Ketua Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, Riwayat Pakpahan dalam diskusi virtual "Medan Urban Forum" yang membahas konflik pertanahan di Sumatera Utara, Jumat (18/9). "Kami sudah lelah dan bosan dengan konflik," katanya Pakpahan mengatakan, saat ini lahan Sari Rejo dihuni sekitar 5.500 kepala keluarga atau sekitar 33 ribu jiwa. Dan pendudukan masyarakat atas lahan disana sudah terjadi sejak tahun 1948. "Secara de facto dan de jure kami sudah menguasai lahan itu sejak dulu. Jauh lebih dahulu sebelum keluarnya surat dari SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) No.630.2.25.28/BKM/1993 mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada TNI AU," ujarnya. Diskusi ini diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari akademisi hingga kalangan aktifis dan jurnalis. Beberapa pembicara seperti Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, pengamat agraria Tappil Rambe dengan moderator Sohibul Ansor Siregar. Pakpahan berharap, presiden dapat segera menyelesaikan kasus pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara yang kini terus menjadi perhatian secara nasional.© Copyright 2024, All Rights Reserved