Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mendesak pihak Polres Batubara untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan pencemaran nama baik disertai pengancaman yang dilaporkan oleh Jurnalis Fadly Pelka. Fadly Pelka merupakan wartawan iNews TV yang menjadi korban fitnah disertai ancaman oleh oknum berinisial RM yang merupakan salah satu oknum ketua ormas. Oleh RM, Fadly dituding membuat berita pesanana yang merugikan mereka terkait bansos sembako. Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung melalui pesan Whatsapp yang diterima Sekretaris IJTI Astra Taufiq, Senin (22/6/20) minta Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews TV Fadly Pelka yang merupakan anggota IJTI. Sekretaris IJTI Astra Taufiq menyampaikan pesan dan permintaan Ketua IJTI Sumut kepada wartawan di markas Wappress di Lima Puluh, Senin (22/6/20). "Kita sudah lakukan koordinasi ke IJTI provinsi terkait masalah yang menimpa Fadly Pelka sebagai salahsatu anggota kita. Ketua IJTI Sumut memberi support agar kasus ini diteruskan hingga ke pengadilan", ucap Taufiq. Korban Fadly Pelka berharap permasalahan yang menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terkait tindakan yang dilakukan oleh RM, mendapat atensi Ketua Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara,. Helmisyam Damanik . Helmi mengatakan atas tindakan yang dilakukan RM, diduga telah melanggar KUHP Pasal 369 ayat 1 juncto UU ITE No 19 thn 2016 Pasal 4b dan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2. Berdasarkan hal itu Helmisyam mendukung seruan Ketua IJTI Sumut yang mendesak Kapolres Batu Bara segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Fadly Pelka.[R]
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mendesak pihak Polres Batubara untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan pencemaran nama baik disertai pengancaman yang dilaporkan oleh Jurnalis Fadly Pelka. Fadly Pelka merupakan wartawan iNews TV yang menjadi korban fitnah disertai ancaman oleh oknum berinisial RM yang merupakan salah satu oknum ketua ormas. Oleh RM, Fadly dituding membuat berita pesanana yang merugikan mereka terkait bansos sembako. Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung melalui pesan Whatsapp yang diterima Sekretaris IJTI Astra Taufiq, Senin (22/6/20) minta Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews TV Fadly Pelka yang merupakan anggota IJTI. Sekretaris IJTI Astra Taufiq menyampaikan pesan dan permintaan Ketua IJTI Sumut kepada wartawan di markas Wappress di Lima Puluh, Senin (22/6/20). "Kita sudah lakukan koordinasi ke IJTI provinsi terkait masalah yang menimpa Fadly Pelka sebagai salahsatu anggota kita. Ketua IJTI Sumut memberi support agar kasus ini diteruskan hingga ke pengadilan", ucap Taufiq. Korban Fadly Pelka berharap permasalahan yang menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terkait tindakan yang dilakukan oleh RM, mendapat atensi Ketua Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara,. Helmisyam Damanik . Helmi mengatakan atas tindakan yang dilakukan RM, diduga telah melanggar KUHP Pasal 369 ayat 1 juncto UU ITE No 19 thn 2016 Pasal 4b dan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2. Berdasarkan hal itu Helmisyam mendukung seruan Ketua IJTI Sumut yang mendesak Kapolres Batu Bara segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Fadly Pelka.© Copyright 2024, All Rights Reserved