Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rahman mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi COVID-19. Terutama soal penggajian guru honorer. Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer. "Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," kata Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020). Apalagi dimasa pandemi COVID-19 saat ini yang bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah. Pria yang akrab disapa Aman itu berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi COVID-19. Ia menegaskan, dirinya akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan. Kepada guru honorer ia mengimbau, agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud. "Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya," tegasnya. Selain itu, ia juga menyoroti soal uang sekolah. Ia mengimbau agar sekolah swasta memberikan keringanan uang sekolah atau SPP. "Sekolah swasta harus berikan kompensasi untuk murid yang tidak mampu. Jangan meminta uang sekolah seratus persen. Kita harus gunakan sisi kemanusiaan di masa pandemi ini," tandasnya. Untuk diketahui, dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Jika sebelumnya hanya 50 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, kini kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan pembayaran. Kebijakan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satu persyaratan yang wajib adalah, guru atau tenaga honorer tersebut yang menerima gaji dari dana BOS telah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Catatan penting lainnya adalah, penerima gaji dari dana BOS merupakan guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi serta memenuhi beban mengajar, termasuk belajar dari rumah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam keteranganya di media mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu juga, bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer selama masa krisis ini. "Tapi catatan, ini hanya sementara. Kita memang lepas agar Kepala Sekolah yang merasa butuh membantu dari segi ekonomi untuk guru honorer bisa leluasa,” tandas Nadiem.[R]
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rahman mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi COVID-19. Terutama soal penggajian guru honorer. Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer. "Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," kata Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020). Apalagi dimasa pandemi COVID-19 saat ini yang bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah. Pria yang akrab disapa Aman itu berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi COVID-19. Ia menegaskan, dirinya akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan. Kepada guru honorer ia mengimbau, agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud. "Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya," tegasnya. Selain itu, ia juga menyoroti soal uang sekolah. Ia mengimbau agar sekolah swasta memberikan keringanan uang sekolah atau SPP. "Sekolah swasta harus berikan kompensasi untuk murid yang tidak mampu. Jangan meminta uang sekolah seratus persen. Kita harus gunakan sisi kemanusiaan di masa pandemi ini," tandasnya. Untuk diketahui, dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Jika sebelumnya hanya 50 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, kini kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan pembayaran. Kebijakan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satu persyaratan yang wajib adalah, guru atau tenaga honorer tersebut yang menerima gaji dari dana BOS telah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Catatan penting lainnya adalah, penerima gaji dari dana BOS merupakan guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi serta memenuhi beban mengajar, termasuk belajar dari rumah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam keteranganya di media mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu juga, bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer selama masa krisis ini. "Tapi catatan, ini hanya sementara. Kita memang lepas agar Kepala Sekolah yang merasa butuh membantu dari segi ekonomi untuk guru honorer bisa leluasa,” tandas Nadiem.© Copyright 2024, All Rights Reserved