Dalam keterangannya, Kepala Biro (Karo) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK meÂmeriksa Hakim Purwono sepuÂtar teknis penunjukkan Hakim Lasito sebagai Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersangka Ahmad Marzuki.
\"Bagaimana teknis dan proseÂdur penetapan hakim tunggal serta apa saja hal yang dilaporÂkan kepada Ketua PNterkait sidang yang ditanganinya.\"
Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menduga, Purwono kenal denÂgan tersangka Bupati Jepara. Meski begitu, dia masih ogah bicara apakah saksi mengetahui teknis pemberian suap kepada Lasito.
\"Sudah disampaikan semua informasi seputar pengetahuan saksi,\" ucapnya. Informasi tersebut seluruhnya juga tengah dianalisis oleh penyidik.
Menjawab kemungkinan adanya keterlibatan saksi dalam praktik lancung di lembaga yang dikomandoinya, Febri lagi-lagi meminta info seputar hal itu ditunggu hingga penyidik menuntaskan berkas perkara terÂsangka. \"Keterangan saksi pasti diklarifikasi dengan keterangan tersangka, saksi lain dan dokuÂmen yang ada,\" sergahnya.
Tidak tertutup kemungkinan, KPK meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Sinyalemen itu menguat lantaran saksi sudah dua kali diperiksa untuk terÂsangka Lasito. \"Dilengkapi dulu semua alat buktinya.\"
Diketahui praktik suap-menyuÂap yang melibatkan bupati dan hakim ini terjadi ketika perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ditangani PN Semarang. Marzuqi menggugat penetapan status tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ahmad Marzuqi dituduh melakukan tinÂdak pidana korupsi. Modusnya, membobol penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Agar lolos dari tuduhan jaksa, Ahmad Marzuqi KPK memÂberikan suit Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuan menggelontorkan duit suap itu agar Lasito mengÂabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
KOK menduga, duit Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap. Pertama dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 500 juta. Lalu duit Rp 200 juta diberika dalam dalam bentuk pecahan dolar Amerika. Atas pemberian duit itu, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Hakim tunggal itu menyatakan status tersangka batal demi hukum.
Merespons putusan tersebut, Kejati Jawa Tengah semula merencanakan menempuh upaya hukum bandung. Tapi belum sempat langkah hukum itu diamÂbil, KPK lebih dulu menetapkan Lasito dan Ahmad Marzuqi tersangka. *** " itemprop="description"/>
Dalam keterangannya, Kepala Biro (Karo) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK meÂmeriksa Hakim Purwono sepuÂtar teknis penunjukkan Hakim Lasito sebagai Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersangka Ahmad Marzuki.
\"Bagaimana teknis dan proseÂdur penetapan hakim tunggal serta apa saja hal yang dilaporÂkan kepada Ketua PNterkait sidang yang ditanganinya.\"
Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menduga, Purwono kenal denÂgan tersangka Bupati Jepara. Meski begitu, dia masih ogah bicara apakah saksi mengetahui teknis pemberian suap kepada Lasito.
\"Sudah disampaikan semua informasi seputar pengetahuan saksi,\" ucapnya. Informasi tersebut seluruhnya juga tengah dianalisis oleh penyidik.
Menjawab kemungkinan adanya keterlibatan saksi dalam praktik lancung di lembaga yang dikomandoinya, Febri lagi-lagi meminta info seputar hal itu ditunggu hingga penyidik menuntaskan berkas perkara terÂsangka. \"Keterangan saksi pasti diklarifikasi dengan keterangan tersangka, saksi lain dan dokuÂmen yang ada,\" sergahnya.
Tidak tertutup kemungkinan, KPK meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Sinyalemen itu menguat lantaran saksi sudah dua kali diperiksa untuk terÂsangka Lasito. \"Dilengkapi dulu semua alat buktinya.\"
Diketahui praktik suap-menyuÂap yang melibatkan bupati dan hakim ini terjadi ketika perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ditangani PN Semarang. Marzuqi menggugat penetapan status tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ahmad Marzuqi dituduh melakukan tinÂdak pidana korupsi. Modusnya, membobol penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Agar lolos dari tuduhan jaksa, Ahmad Marzuqi KPK memÂberikan suit Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuan menggelontorkan duit suap itu agar Lasito mengÂabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
KOK menduga, duit Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap. Pertama dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 500 juta. Lalu duit Rp 200 juta diberika dalam dalam bentuk pecahan dolar Amerika. Atas pemberian duit itu, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Hakim tunggal itu menyatakan status tersangka batal demi hukum.
Merespons putusan tersebut, Kejati Jawa Tengah semula merencanakan menempuh upaya hukum bandung. Tapi belum sempat langkah hukum itu diamÂbil, KPK lebih dulu menetapkan Lasito dan Ahmad Marzuqi tersangka. *** "/>
Dalam keterangannya, Kepala Biro (Karo) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK meÂmeriksa Hakim Purwono sepuÂtar teknis penunjukkan Hakim Lasito sebagai Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersangka Ahmad Marzuki.
\"Bagaimana teknis dan proseÂdur penetapan hakim tunggal serta apa saja hal yang dilaporÂkan kepada Ketua PNterkait sidang yang ditanganinya.\"
Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menduga, Purwono kenal denÂgan tersangka Bupati Jepara. Meski begitu, dia masih ogah bicara apakah saksi mengetahui teknis pemberian suap kepada Lasito.
\"Sudah disampaikan semua informasi seputar pengetahuan saksi,\" ucapnya. Informasi tersebut seluruhnya juga tengah dianalisis oleh penyidik.
Menjawab kemungkinan adanya keterlibatan saksi dalam praktik lancung di lembaga yang dikomandoinya, Febri lagi-lagi meminta info seputar hal itu ditunggu hingga penyidik menuntaskan berkas perkara terÂsangka. \"Keterangan saksi pasti diklarifikasi dengan keterangan tersangka, saksi lain dan dokuÂmen yang ada,\" sergahnya.
Tidak tertutup kemungkinan, KPK meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Sinyalemen itu menguat lantaran saksi sudah dua kali diperiksa untuk terÂsangka Lasito. \"Dilengkapi dulu semua alat buktinya.\"
Diketahui praktik suap-menyuÂap yang melibatkan bupati dan hakim ini terjadi ketika perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ditangani PN Semarang. Marzuqi menggugat penetapan status tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ahmad Marzuqi dituduh melakukan tinÂdak pidana korupsi. Modusnya, membobol penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Agar lolos dari tuduhan jaksa, Ahmad Marzuqi KPK memÂberikan suit Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuan menggelontorkan duit suap itu agar Lasito mengÂabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
KOK menduga, duit Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap. Pertama dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 500 juta. Lalu duit Rp 200 juta diberika dalam dalam bentuk pecahan dolar Amerika. Atas pemberian duit itu, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Hakim tunggal itu menyatakan status tersangka batal demi hukum.
Merespons putusan tersebut, Kejati Jawa Tengah semula merencanakan menempuh upaya hukum bandung. Tapi belum sempat langkah hukum itu diamÂbil, KPK lebih dulu menetapkan Lasito dan Ahmad Marzuqi tersangka. *** "/>
Polah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa sangat disayangkan. Saat menghindari wartawan, hakim itu kabur menggunakan mobil. Nyaris saja, aksinya itu bikin sejumlah wartawan foto jadi korban.
Purwono diperiksa dalam kaÂpasitas saksi untuk tersangka haÂkim PN Semarang Lasito. Anak buahnya itu dituduh menerima suap Rp700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Awalnya, usai pemeriksaan pada Jumat (18/1) malam, Purwono terlihat tenang. Begitu turun dari ruang pemeriksaan, saksi langsung mengambil seÂmua barang yang dititipkan pada petugas. Dia pun langsung bertelepon menggunakan teleÂpon selulernya.
Sambil bercakap dengan lawanbicaranya, saksi terlihat gelisah. Kadang dia memilih duduk di kursi ruang tunggu. Sesaat kemudian bangun dan mondar-mandir di seputaran lobi. Tapi, siapa nyana gelagat saksi yang mengenakan kemeja lengan panjang itu berubah.
Gerakannya begitu agresif saat memutuskan keluar lobi gedung KPK. Target utamanya adalah mobil Daihatsu Sirion putih bernomor polisi B-1233-KKZ. Aksinya yang spontan itu bikin para pewarta ikut bereaksi.
Para pemburu berita pun mengejar. Namun beragam pertanyaan yang dilontarkan tak dijawab saksi. Upaya wartawan mendapatkan keterangan justru dijawab dengan aksi menjalankan mobil. Pengemudi moÂbil yang ditumpangi Purwono tancap gas. Mobil melesat dan nyaris menabrak sekumpulan wartawan yang mencegat saksi. Polah saksi pun diprotes.
"Kalau tidak mau diwawanÂcara, jangan begini dong." Sebagian wartawan berusaha mengejar dan menahan mobil.Namun petugas keamanan KPK bertindak cepat untuk menenangkan wartawan.
Dalam keterangannya, Kepala Biro (Karo) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK meÂmeriksa Hakim Purwono sepuÂtar teknis penunjukkan Hakim Lasito sebagai Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersangka Ahmad Marzuki.
"Bagaimana teknis dan proseÂdur penetapan hakim tunggal serta apa saja hal yang dilaporÂkan kepada Ketua PNterkait sidang yang ditanganinya."
Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menduga, Purwono kenal denÂgan tersangka Bupati Jepara. Meski begitu, dia masih ogah bicara apakah saksi mengetahui teknis pemberian suap kepada Lasito.
"Sudah disampaikan semua informasi seputar pengetahuan saksi," ucapnya. Informasi tersebut seluruhnya juga tengah dianalisis oleh penyidik.
Menjawab kemungkinan adanya keterlibatan saksi dalam praktik lancung di lembaga yang dikomandoinya, Febri lagi-lagi meminta info seputar hal itu ditunggu hingga penyidik menuntaskan berkas perkara terÂsangka. "Keterangan saksi pasti diklarifikasi dengan keterangan tersangka, saksi lain dan dokuÂmen yang ada," sergahnya.
Tidak tertutup kemungkinan, KPK meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Sinyalemen itu menguat lantaran saksi sudah dua kali diperiksa untuk terÂsangka Lasito. "Dilengkapi dulu semua alat buktinya."
Diketahui praktik suap-menyuÂap yang melibatkan bupati dan hakim ini terjadi ketika perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ditangani PN Semarang. Marzuqi menggugat penetapan status tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ahmad Marzuqi dituduh melakukan tinÂdak pidana korupsi. Modusnya, membobol penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Agar lolos dari tuduhan jaksa, Ahmad Marzuqi KPK memÂberikan suit Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuan menggelontorkan duit suap itu agar Lasito mengÂabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
KOK menduga, duit Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap. Pertama dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 500 juta. Lalu duit Rp 200 juta diberika dalam dalam bentuk pecahan dolar Amerika. Atas pemberian duit itu, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Hakim tunggal itu menyatakan status tersangka batal demi hukum.
Merespons putusan tersebut, Kejati Jawa Tengah semula merencanakan menempuh upaya hukum bandung. Tapi belum sempat langkah hukum itu diamÂbil, KPK lebih dulu menetapkan Lasito dan Ahmad Marzuqi tersangka. ***
Polah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa sangat disayangkan. Saat menghindari wartawan, hakim itu kabur menggunakan mobil. Nyaris saja, aksinya itu bikin sejumlah wartawan foto jadi korban.
Purwono diperiksa dalam kaÂpasitas saksi untuk tersangka haÂkim PN Semarang Lasito. Anak buahnya itu dituduh menerima suap Rp700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Awalnya, usai pemeriksaan pada Jumat (18/1) malam, Purwono terlihat tenang. Begitu turun dari ruang pemeriksaan, saksi langsung mengambil seÂmua barang yang dititipkan pada petugas. Dia pun langsung bertelepon menggunakan teleÂpon selulernya.
Sambil bercakap dengan lawanbicaranya, saksi terlihat gelisah. Kadang dia memilih duduk di kursi ruang tunggu. Sesaat kemudian bangun dan mondar-mandir di seputaran lobi. Tapi, siapa nyana gelagat saksi yang mengenakan kemeja lengan panjang itu berubah.
Gerakannya begitu agresif saat memutuskan keluar lobi gedung KPK. Target utamanya adalah mobil Daihatsu Sirion putih bernomor polisi B-1233-KKZ. Aksinya yang spontan itu bikin para pewarta ikut bereaksi.
Para pemburu berita pun mengejar. Namun beragam pertanyaan yang dilontarkan tak dijawab saksi. Upaya wartawan mendapatkan keterangan justru dijawab dengan aksi menjalankan mobil. Pengemudi moÂbil yang ditumpangi Purwono tancap gas. Mobil melesat dan nyaris menabrak sekumpulan wartawan yang mencegat saksi. Polah saksi pun diprotes.
"Kalau tidak mau diwawanÂcara, jangan begini dong." Sebagian wartawan berusaha mengejar dan menahan mobil.Namun petugas keamanan KPK bertindak cepat untuk menenangkan wartawan.
Dalam keterangannya, Kepala Biro (Karo) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK meÂmeriksa Hakim Purwono sepuÂtar teknis penunjukkan Hakim Lasito sebagai Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersangka Ahmad Marzuki.
"Bagaimana teknis dan proseÂdur penetapan hakim tunggal serta apa saja hal yang dilaporÂkan kepada Ketua PNterkait sidang yang ditanganinya."
Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menduga, Purwono kenal denÂgan tersangka Bupati Jepara. Meski begitu, dia masih ogah bicara apakah saksi mengetahui teknis pemberian suap kepada Lasito.
"Sudah disampaikan semua informasi seputar pengetahuan saksi," ucapnya. Informasi tersebut seluruhnya juga tengah dianalisis oleh penyidik.
Menjawab kemungkinan adanya keterlibatan saksi dalam praktik lancung di lembaga yang dikomandoinya, Febri lagi-lagi meminta info seputar hal itu ditunggu hingga penyidik menuntaskan berkas perkara terÂsangka. "Keterangan saksi pasti diklarifikasi dengan keterangan tersangka, saksi lain dan dokuÂmen yang ada," sergahnya.
Tidak tertutup kemungkinan, KPK meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Sinyalemen itu menguat lantaran saksi sudah dua kali diperiksa untuk terÂsangka Lasito. "Dilengkapi dulu semua alat buktinya."
Diketahui praktik suap-menyuÂap yang melibatkan bupati dan hakim ini terjadi ketika perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ditangani PN Semarang. Marzuqi menggugat penetapan status tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ahmad Marzuqi dituduh melakukan tinÂdak pidana korupsi. Modusnya, membobol penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Agar lolos dari tuduhan jaksa, Ahmad Marzuqi KPK memÂberikan suit Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuan menggelontorkan duit suap itu agar Lasito mengÂabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
KOK menduga, duit Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap. Pertama dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 500 juta. Lalu duit Rp 200 juta diberika dalam dalam bentuk pecahan dolar Amerika. Atas pemberian duit itu, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Hakim tunggal itu menyatakan status tersangka batal demi hukum.
Merespons putusan tersebut, Kejati Jawa Tengah semula merencanakan menempuh upaya hukum bandung. Tapi belum sempat langkah hukum itu diamÂbil, KPK lebih dulu menetapkan Lasito dan Ahmad Marzuqi tersangka. ***