Kisruh yang terjadi antara Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumatera Utara dengan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Deli Serdang Azwar bisa didorong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP sendiri akan melakukan penanganan jika ada yang melaporkan persoalan tersebut kepada mereka.
Demikian disampaikan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain. Diketahui berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
"Namun yang melapor harus pihak yang benar-benar terlibat di dalamnya," kata Iskandar Zulkarnain, Rabu (5/1/2022).
Iskandar menjelaskan, jajaran penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu memiliki bidang internal untuk menyelesaikan persoalan yang timbul antara mereka. Akan tetapi, jika penyelesaian masalah tersebut tidak selesai di internal dan salah satu pihak merasa keberatan, maka mereka juga memiliki hak untuk melapor ke DKPP.
"Terhadap laporan yang masuk tentu tetap akan diproses dengan memintai keterangan si pelapor, memanggil para pihak terkait dan melalui beberapa tahapan," ujarnya.
Diketahui, kisruh yang terjadi antara Kasek Bawalu Sumut Feri Mulia Siagian dengan Korsek Bawaslu Deli Serdang Azwar dipicu tidak dibayarnya Tunjangan Uang Persediaan (TUP) Bawaslu Deli Serdang oleh pihak Sekretariat Bawaslu Sumut. Azwar berkali-kali menanyakan hal tersebut kepada Feri Mulia Siagian namun tidak kunjung mendapat respon.
Padahal, dana TUP tersebut sejatinya digunakan oleh Sekretariat Deli Serdang untuk membayar tagihan air, telepon, listrik dan saluran internet. Tertundanya pembayaran selama 4 bulan membuat air, telepon, listrik dan internet terputus.
Azwar akhirnya melaporkan hal ini kepada Sekjen Bawaslu RI dan Inspektur Wilayah II lengkap dengan kronologis upaya komunikasinya kepada Feri Mulia Siagian yang tidak mendapat tanggapan.
Bukan menyelesaikan persoalan, belakangan Azwar justru dipecat sebagai Kordinator Sekretariat oleh Feri Siagian. Hal ini memicu berbagai reaksi dari kalangan masyarakat karena menilai tindakan Feri Siagian tersebut tidak tepat. Sebab persoalan tersebut terjadi karena dipicu dana TUP Bawaslu Deli Serdang yang tidak dibayarkan oleh sekretariat Bawaslu Sumut.
"Persoalannya kan Sekretariat Bawaslu Sumut yang tidak membayarkan TUP yang menjadi hak Sekretariat Bawaslu Deli Serdang. Lantas ketika hal itu dilaporkan, mengapa justru yang ada pemecatan?. Sekjen Bawaslu RI sendiri sejauh ini belum pernah memberikan penjelasan atas laporan tersebut," kata Ketua Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), Ahmad Ridwan Dalimunthe beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved