Seperti diketahui peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat itu merupakan tragedi berdarah. Peristiwa itu pun disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.
Apa beliau (Delpin Barus) mau seperti itu terjadi di Kabupaten Sergai. Kalau itu yang dia mau, kami pun siap melayaninya. Jangan sampai merah berubah menjadi berdarah-darah di Kabupaten Sergai,\" kata Anwarsyam.
14 PAC PDIP se Sergai krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus.
Mereka menilai Ketua DPC PDIP Sergai telah melanggar aturan internal partai. Ke 14 PAC ini menyerah data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Kemudian, Rabu (20/3), mereka mendatangi kantor DPC PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. Kedatangan 14 PAC PDI Perjuangan se Sergai ini diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Sempat terjadi adu argumen dan silang pendapat. Dan, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. DPC PDIP Sergai memberi waktu seminggu untuk menjawab keinginan 14 PAC tersebut.
Namun kata Anwarsyam, yang membuat mereka kecewa adalah ucapan salah satu unsur wakil ketua.\'
\"Salah satu wakil ketua menyebutkan kami sudah diracuni. Semakin geram kami jadinya, padahal tuntutan kami ini jelas sudah diatur dalam aturan partai. Benar-benar kami geram denganya,\" ujarnya.
Anwarsyam menegaskan, jika nantinya DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP.
\"Kami akan tempuh jalur hukum yang ada diatur dalam partai. Kita tak akan diam dan terus menuntut keadilan,\" tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PAC PDIP Tebing Syahbandar Rasimin. Menurut dia, ulah Delpin Barus bukan cuma merugikan partai dalam mendulang suara tapi juga dirinya sebagai caleg PDIP untuk DPRD Kabupaten Sergai.
Jelas saya juga rugi karena saya caleg untuk DPRD Sergai,\" kata Rasimin.
Dia mengaku, kalau saksi yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgubsu 2018 lalu.
\"Kami itu tak mengada-ada. Kan kami yang tahu tempat-tempat TPS nya. Kok, korwil pula yang merekrut. Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi,\" ujarnya. [hta]
" itemprop="description"/>
Seperti diketahui peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat itu merupakan tragedi berdarah. Peristiwa itu pun disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.
Apa beliau (Delpin Barus) mau seperti itu terjadi di Kabupaten Sergai. Kalau itu yang dia mau, kami pun siap melayaninya. Jangan sampai merah berubah menjadi berdarah-darah di Kabupaten Sergai,\" kata Anwarsyam.
14 PAC PDIP se Sergai krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus.
Mereka menilai Ketua DPC PDIP Sergai telah melanggar aturan internal partai. Ke 14 PAC ini menyerah data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Kemudian, Rabu (20/3), mereka mendatangi kantor DPC PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. Kedatangan 14 PAC PDI Perjuangan se Sergai ini diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Sempat terjadi adu argumen dan silang pendapat. Dan, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. DPC PDIP Sergai memberi waktu seminggu untuk menjawab keinginan 14 PAC tersebut.
Namun kata Anwarsyam, yang membuat mereka kecewa adalah ucapan salah satu unsur wakil ketua.\'
\"Salah satu wakil ketua menyebutkan kami sudah diracuni. Semakin geram kami jadinya, padahal tuntutan kami ini jelas sudah diatur dalam aturan partai. Benar-benar kami geram denganya,\" ujarnya.
Anwarsyam menegaskan, jika nantinya DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP.
\"Kami akan tempuh jalur hukum yang ada diatur dalam partai. Kita tak akan diam dan terus menuntut keadilan,\" tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PAC PDIP Tebing Syahbandar Rasimin. Menurut dia, ulah Delpin Barus bukan cuma merugikan partai dalam mendulang suara tapi juga dirinya sebagai caleg PDIP untuk DPRD Kabupaten Sergai.
Jelas saya juga rugi karena saya caleg untuk DPRD Sergai,\" kata Rasimin.
Dia mengaku, kalau saksi yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgubsu 2018 lalu.
\"Kami itu tak mengada-ada. Kan kami yang tahu tempat-tempat TPS nya. Kok, korwil pula yang merekrut. Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi,\" ujarnya. [hta]
"/>
Seperti diketahui peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat itu merupakan tragedi berdarah. Peristiwa itu pun disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.
Apa beliau (Delpin Barus) mau seperti itu terjadi di Kabupaten Sergai. Kalau itu yang dia mau, kami pun siap melayaninya. Jangan sampai merah berubah menjadi berdarah-darah di Kabupaten Sergai,\" kata Anwarsyam.
14 PAC PDIP se Sergai krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus.
Mereka menilai Ketua DPC PDIP Sergai telah melanggar aturan internal partai. Ke 14 PAC ini menyerah data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Kemudian, Rabu (20/3), mereka mendatangi kantor DPC PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. Kedatangan 14 PAC PDI Perjuangan se Sergai ini diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Sempat terjadi adu argumen dan silang pendapat. Dan, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. DPC PDIP Sergai memberi waktu seminggu untuk menjawab keinginan 14 PAC tersebut.
Namun kata Anwarsyam, yang membuat mereka kecewa adalah ucapan salah satu unsur wakil ketua.\'
\"Salah satu wakil ketua menyebutkan kami sudah diracuni. Semakin geram kami jadinya, padahal tuntutan kami ini jelas sudah diatur dalam aturan partai. Benar-benar kami geram denganya,\" ujarnya.
Anwarsyam menegaskan, jika nantinya DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP.
\"Kami akan tempuh jalur hukum yang ada diatur dalam partai. Kita tak akan diam dan terus menuntut keadilan,\" tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PAC PDIP Tebing Syahbandar Rasimin. Menurut dia, ulah Delpin Barus bukan cuma merugikan partai dalam mendulang suara tapi juga dirinya sebagai caleg PDIP untuk DPRD Kabupaten Sergai.
Jelas saya juga rugi karena saya caleg untuk DPRD Sergai,\" kata Rasimin.
Dia mengaku, kalau saksi yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgubsu 2018 lalu.
\"Kami itu tak mengada-ada. Kan kami yang tahu tempat-tempat TPS nya. Kok, korwil pula yang merekrut. Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi,\" ujarnya. [hta]
Mereka mengingatkan Ketua DPC Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak menginginkan terulangnya peristiwa tahun 1996 lantaran tak mengakomodir keluhan 14 PAC dari 17 PAC PDIP se se-Sergai. Road To Senayan
"Bisa saja terulang peristiwa itu seandainya Delpin Barus bersikukuh menolak saksi partai yang kami ajukan," kata Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Perbaungan, Anwarsyam seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/3).
Seperti diketahui peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat itu merupakan tragedi berdarah. Peristiwa itu pun disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.
Apa beliau (Delpin Barus) mau seperti itu terjadi di Kabupaten Sergai. Kalau itu yang dia mau, kami pun siap melayaninya. Jangan sampai merah berubah menjadi berdarah-darah di Kabupaten Sergai," kata Anwarsyam.
14 PAC PDIP se Sergai krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus.
Mereka menilai Ketua DPC PDIP Sergai telah melanggar aturan internal partai. Ke 14 PAC ini menyerah data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Kemudian, Rabu (20/3), mereka mendatangi kantor DPC PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. Kedatangan 14 PAC PDI Perjuangan se Sergai ini diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Sempat terjadi adu argumen dan silang pendapat. Dan, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. DPC PDIP Sergai memberi waktu seminggu untuk menjawab keinginan 14 PAC tersebut.
Namun kata Anwarsyam, yang membuat mereka kecewa adalah ucapan salah satu unsur wakil ketua.'
"Salah satu wakil ketua menyebutkan kami sudah diracuni. Semakin geram kami jadinya, padahal tuntutan kami ini jelas sudah diatur dalam aturan partai. Benar-benar kami geram denganya," ujarnya.
Anwarsyam menegaskan, jika nantinya DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP.
"Kami akan tempuh jalur hukum yang ada diatur dalam partai. Kita tak akan diam dan terus menuntut keadilan," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PAC PDIP Tebing Syahbandar Rasimin. Menurut dia, ulah Delpin Barus bukan cuma merugikan partai dalam mendulang suara tapi juga dirinya sebagai caleg PDIP untuk DPRD Kabupaten Sergai.
Jelas saya juga rugi karena saya caleg untuk DPRD Sergai," kata Rasimin.
Dia mengaku, kalau saksi yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgubsu 2018 lalu.
"Kami itu tak mengada-ada. Kan kami yang tahu tempat-tempat TPS nya. Kok, korwil pula yang merekrut. Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi," ujarnya. [hta]
Gejolak yang terjadi di tubuh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara semakin memanas.
Mereka mengingatkan Ketua DPC Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak menginginkan terulangnya peristiwa tahun 1996 lantaran tak mengakomodir keluhan 14 PAC dari 17 PAC PDIP se se-Sergai. Road To Senayan
"Bisa saja terulang peristiwa itu seandainya Delpin Barus bersikukuh menolak saksi partai yang kami ajukan," kata Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Perbaungan, Anwarsyam seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/3).
Seperti diketahui peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat itu merupakan tragedi berdarah. Peristiwa itu pun disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.
Apa beliau (Delpin Barus) mau seperti itu terjadi di Kabupaten Sergai. Kalau itu yang dia mau, kami pun siap melayaninya. Jangan sampai merah berubah menjadi berdarah-darah di Kabupaten Sergai," kata Anwarsyam.
14 PAC PDIP se Sergai krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus.
Mereka menilai Ketua DPC PDIP Sergai telah melanggar aturan internal partai. Ke 14 PAC ini menyerah data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Kemudian, Rabu (20/3), mereka mendatangi kantor DPC PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. Kedatangan 14 PAC PDI Perjuangan se Sergai ini diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Sempat terjadi adu argumen dan silang pendapat. Dan, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. DPC PDIP Sergai memberi waktu seminggu untuk menjawab keinginan 14 PAC tersebut.
Namun kata Anwarsyam, yang membuat mereka kecewa adalah ucapan salah satu unsur wakil ketua.'
"Salah satu wakil ketua menyebutkan kami sudah diracuni. Semakin geram kami jadinya, padahal tuntutan kami ini jelas sudah diatur dalam aturan partai. Benar-benar kami geram denganya," ujarnya.
Anwarsyam menegaskan, jika nantinya DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP.
"Kami akan tempuh jalur hukum yang ada diatur dalam partai. Kita tak akan diam dan terus menuntut keadilan," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PAC PDIP Tebing Syahbandar Rasimin. Menurut dia, ulah Delpin Barus bukan cuma merugikan partai dalam mendulang suara tapi juga dirinya sebagai caleg PDIP untuk DPRD Kabupaten Sergai.
Jelas saya juga rugi karena saya caleg untuk DPRD Sergai," kata Rasimin.
Dia mengaku, kalau saksi yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgubsu 2018 lalu.
"Kami itu tak mengada-ada. Kan kami yang tahu tempat-tempat TPS nya. Kok, korwil pula yang merekrut. Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi," ujarnya. [hta]