PT Dairi Prima Mineral yang merupakan anak perusahaan dari Bumi Mineral Resources telah menjualkan sahamnya kepada NFC China. Pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan kepada PT DPM sangat bertentangan dengan fakta keberadaan masyarakat,\" kata Koordinator aksi Hebsi Sihombing melalui rilisnya.
Ia menyebutkan berdasarkan faktar masyarakat telah melakukan kegiatan budidaya tanaman pertanian dan kehutanan jauh sebelum kedatangan perusahaan tambang. Kehadirannya sangat berpotensi menghilangkan sumber pendapatan masyarakat dari sektor agroforestry (pemanfaatan lahan dengan memadukan pepohonan dan tanaman pertanian).
Industri ekstraktif pertambangan sendiri sifatnya rakus akan air, tanah dan energi listrik dalam skala besar. Serta aktivitas pengerukan perut bumi yang memiliki potensi menghancurkan bentang alam awal terlebih dahulu agar mendapat hasilnya.
\"Daya rusak industri tambang adalah daya rusak yang mengalir dari hulu ke hilir. Potensi kerusakan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang ada pada saat ini saja tapi juga akan diwariskan dari generasi ke generasi,\" ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi pada acara Rakornas BNPB se-Indonesia menyatakan bahwa rencana pembangunan harus dilandaskan pada aspek-aspek pengurangan resiko bencana. Menurut hasil studi geologi, bahwa posisi proyek tambang PT Dairi Prima Mineral berada di kawasan patahan renun dan terletak di pegunungan bukit barisan (membentang Aceh-Lampung) rangkaian dari busur vulkanik (banyak merapi aktif). Berdasarkan Peta Indeks Rawan Bencana Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa Kabupaten Dairi masuk dalam zona merah (tngkat kerawanan sangat tinggi). Oleh sebab itu, Proyek PT DPM dianggap tidak mempertimbangkan aspek kebencanaan. Melalui riset yang ada proyek ini berada di kawasan wilayah rawan bencana.
\"Melalui aksi dan pernyataan sikap kami ini, kami meminta pemerintah bertindak tegas untuk tidak memilih industri tambang sebagai pembangunan ekonomi di Kabupaten Dairi. Pemerintah seharusnya memilih pengembangan pertanian sebagai ekonomi berkelanjutan di tanah Dairi.
Kami juga meminta dengan tegas agar Menteri ESDM untuk meninjau ulang kembali pemberian ijin yang sudah dikeluarkan atas pertimbangan aspek kebencanaan di wilayah Dairi,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
PT Dairi Prima Mineral yang merupakan anak perusahaan dari Bumi Mineral Resources telah menjualkan sahamnya kepada NFC China. Pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan kepada PT DPM sangat bertentangan dengan fakta keberadaan masyarakat,\" kata Koordinator aksi Hebsi Sihombing melalui rilisnya.
Ia menyebutkan berdasarkan faktar masyarakat telah melakukan kegiatan budidaya tanaman pertanian dan kehutanan jauh sebelum kedatangan perusahaan tambang. Kehadirannya sangat berpotensi menghilangkan sumber pendapatan masyarakat dari sektor agroforestry (pemanfaatan lahan dengan memadukan pepohonan dan tanaman pertanian).
Industri ekstraktif pertambangan sendiri sifatnya rakus akan air, tanah dan energi listrik dalam skala besar. Serta aktivitas pengerukan perut bumi yang memiliki potensi menghancurkan bentang alam awal terlebih dahulu agar mendapat hasilnya.
\"Daya rusak industri tambang adalah daya rusak yang mengalir dari hulu ke hilir. Potensi kerusakan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang ada pada saat ini saja tapi juga akan diwariskan dari generasi ke generasi,\" ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi pada acara Rakornas BNPB se-Indonesia menyatakan bahwa rencana pembangunan harus dilandaskan pada aspek-aspek pengurangan resiko bencana. Menurut hasil studi geologi, bahwa posisi proyek tambang PT Dairi Prima Mineral berada di kawasan patahan renun dan terletak di pegunungan bukit barisan (membentang Aceh-Lampung) rangkaian dari busur vulkanik (banyak merapi aktif). Berdasarkan Peta Indeks Rawan Bencana Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa Kabupaten Dairi masuk dalam zona merah (tngkat kerawanan sangat tinggi). Oleh sebab itu, Proyek PT DPM dianggap tidak mempertimbangkan aspek kebencanaan. Melalui riset yang ada proyek ini berada di kawasan wilayah rawan bencana.
\"Melalui aksi dan pernyataan sikap kami ini, kami meminta pemerintah bertindak tegas untuk tidak memilih industri tambang sebagai pembangunan ekonomi di Kabupaten Dairi. Pemerintah seharusnya memilih pengembangan pertanian sebagai ekonomi berkelanjutan di tanah Dairi.
Kami juga meminta dengan tegas agar Menteri ESDM untuk meninjau ulang kembali pemberian ijin yang sudah dikeluarkan atas pertimbangan aspek kebencanaan di wilayah Dairi,\" pungkasnya."/>
PT Dairi Prima Mineral yang merupakan anak perusahaan dari Bumi Mineral Resources telah menjualkan sahamnya kepada NFC China. Pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan kepada PT DPM sangat bertentangan dengan fakta keberadaan masyarakat,\" kata Koordinator aksi Hebsi Sihombing melalui rilisnya.
Ia menyebutkan berdasarkan faktar masyarakat telah melakukan kegiatan budidaya tanaman pertanian dan kehutanan jauh sebelum kedatangan perusahaan tambang. Kehadirannya sangat berpotensi menghilangkan sumber pendapatan masyarakat dari sektor agroforestry (pemanfaatan lahan dengan memadukan pepohonan dan tanaman pertanian).
Industri ekstraktif pertambangan sendiri sifatnya rakus akan air, tanah dan energi listrik dalam skala besar. Serta aktivitas pengerukan perut bumi yang memiliki potensi menghancurkan bentang alam awal terlebih dahulu agar mendapat hasilnya.
\"Daya rusak industri tambang adalah daya rusak yang mengalir dari hulu ke hilir. Potensi kerusakan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang ada pada saat ini saja tapi juga akan diwariskan dari generasi ke generasi,\" ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi pada acara Rakornas BNPB se-Indonesia menyatakan bahwa rencana pembangunan harus dilandaskan pada aspek-aspek pengurangan resiko bencana. Menurut hasil studi geologi, bahwa posisi proyek tambang PT Dairi Prima Mineral berada di kawasan patahan renun dan terletak di pegunungan bukit barisan (membentang Aceh-Lampung) rangkaian dari busur vulkanik (banyak merapi aktif). Berdasarkan Peta Indeks Rawan Bencana Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa Kabupaten Dairi masuk dalam zona merah (tngkat kerawanan sangat tinggi). Oleh sebab itu, Proyek PT DPM dianggap tidak mempertimbangkan aspek kebencanaan. Melalui riset yang ada proyek ini berada di kawasan wilayah rawan bencana.
\"Melalui aksi dan pernyataan sikap kami ini, kami meminta pemerintah bertindak tegas untuk tidak memilih industri tambang sebagai pembangunan ekonomi di Kabupaten Dairi. Pemerintah seharusnya memilih pengembangan pertanian sebagai ekonomi berkelanjutan di tanah Dairi.
Kami juga meminta dengan tegas agar Menteri ESDM untuk meninjau ulang kembali pemberian ijin yang sudah dikeluarkan atas pertimbangan aspek kebencanaan di wilayah Dairi,\" pungkasnya."/>