“Kalau misalnya menyangkut lembaga penegak hukum, namanya bukan komisi yudisial, berubah jadi mahkamah yudisial atau dewan yudisial dan sebagainya,” ujar Djaja di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor, Jumat (22/11).
Perubahan nama juga akan membuat struktur keanggotaan KY berubah. Ada sejumlah penyatuan dengan lembaga lembaga pengawasan lain yang berkaitan dengan etik penegak hukum.
“Ya itu nanti kalau Komjak disatukan, kompolnas disatukan, struktur keanggotaan KY juga berubah, otomatis itu. UU juga berubah sepertinya,” paparnya.
Selain mengubah nama, Djaja juga ingin meminta MPR merevisi fungsi dan tugas Komisi Yudisial dalam hal pengawasan hakim konstitusi
“Ya itu saya ingin agar pengawasan itu secara tegas dicantumkan ke dalam amandemen, kemudian termasuk hakim MK. Kemudian kedua, juga proses seleksi terhadap hakim MK itu oleh KY,” pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>“Kalau misalnya menyangkut lembaga penegak hukum, namanya bukan komisi yudisial, berubah jadi mahkamah yudisial atau dewan yudisial dan sebagainya,” ujar Djaja di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor, Jumat (22/11).
Perubahan nama juga akan membuat struktur keanggotaan KY berubah. Ada sejumlah penyatuan dengan lembaga lembaga pengawasan lain yang berkaitan dengan etik penegak hukum.
“Ya itu nanti kalau Komjak disatukan, kompolnas disatukan, struktur keanggotaan KY juga berubah, otomatis itu. UU juga berubah sepertinya,” paparnya.
Selain mengubah nama, Djaja juga ingin meminta MPR merevisi fungsi dan tugas Komisi Yudisial dalam hal pengawasan hakim konstitusi
“Ya itu saya ingin agar pengawasan itu secara tegas dicantumkan ke dalam amandemen, kemudian termasuk hakim MK. Kemudian kedua, juga proses seleksi terhadap hakim MK itu oleh KY,” pungkasnya.[R]
"/>“Kalau misalnya menyangkut lembaga penegak hukum, namanya bukan komisi yudisial, berubah jadi mahkamah yudisial atau dewan yudisial dan sebagainya,” ujar Djaja di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor, Jumat (22/11).
Perubahan nama juga akan membuat struktur keanggotaan KY berubah. Ada sejumlah penyatuan dengan lembaga lembaga pengawasan lain yang berkaitan dengan etik penegak hukum.
“Ya itu nanti kalau Komjak disatukan, kompolnas disatukan, struktur keanggotaan KY juga berubah, otomatis itu. UU juga berubah sepertinya,” paparnya.
Selain mengubah nama, Djaja juga ingin meminta MPR merevisi fungsi dan tugas Komisi Yudisial dalam hal pengawasan hakim konstitusi
“Ya itu saya ingin agar pengawasan itu secara tegas dicantumkan ke dalam amandemen, kemudian termasuk hakim MK. Kemudian kedua, juga proses seleksi terhadap hakim MK itu oleh KY,” pungkasnya.[R]
"/>