Selain itu, para pengunjuk rasa juga mengapresiasi Polda Sumut yang beberapa waktu lalu telah menangkap oknum dan mafia tanah.
Mereka juga mengecam munculnya pernyataan dari beberapa oknum yang berupaya menyeret kasus ini ke persoalan politis.
\"Jangan jadikan penanganan kasus alih fungsi hutan sebagai isu politik dan agama. Kami ingin seluruh persoalan tanah di Sumatera Utara dituntaskan,\" pungkasnya.
Aksi ini diterima oleh beberapa anggota DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri menuturkan akan menyampaikan aspirasi mereka dan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
\"Semua aspirasi ini nanti akan kita sampaikan dan dalam waktu dekat akan kita RDP kan untuk menyelesaikan masalah ini,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Selain itu, para pengunjuk rasa juga mengapresiasi Polda Sumut yang beberapa waktu lalu telah menangkap oknum dan mafia tanah.
Mereka juga mengecam munculnya pernyataan dari beberapa oknum yang berupaya menyeret kasus ini ke persoalan politis.
\"Jangan jadikan penanganan kasus alih fungsi hutan sebagai isu politik dan agama. Kami ingin seluruh persoalan tanah di Sumatera Utara dituntaskan,\" pungkasnya.
Aksi ini diterima oleh beberapa anggota DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri menuturkan akan menyampaikan aspirasi mereka dan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
\"Semua aspirasi ini nanti akan kita sampaikan dan dalam waktu dekat akan kita RDP kan untuk menyelesaikan masalah ini,\" pungkasnya. "/>
Selain itu, para pengunjuk rasa juga mengapresiasi Polda Sumut yang beberapa waktu lalu telah menangkap oknum dan mafia tanah.
Mereka juga mengecam munculnya pernyataan dari beberapa oknum yang berupaya menyeret kasus ini ke persoalan politis.
\"Jangan jadikan penanganan kasus alih fungsi hutan sebagai isu politik dan agama. Kami ingin seluruh persoalan tanah di Sumatera Utara dituntaskan,\" pungkasnya.
Aksi ini diterima oleh beberapa anggota DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri menuturkan akan menyampaikan aspirasi mereka dan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
\"Semua aspirasi ini nanti akan kita sampaikan dan dalam waktu dekat akan kita RDP kan untuk menyelesaikan masalah ini,\" pungkasnya. "/>
Ratusan pengunjuk rasa yang menamakan diri Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi damai di Depan DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Rabu (6/2/2019). Dalam aksi ini mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan pelepasan lahan Eks HGU PTPN II yang hingga kini masih berlarut-larut.
Dalam orasinya, koordinator aksi Unggul Tampubolon menyerukan agar pemerintah tegas mengusut, menindak, dan menangkap oknum-oknum yang terlibat atas terbitnya 227 sertifikat hak milik di atas tanah HGU PTPN II Kebun Klambir V serta terbitnya sertifikat PT swasta seluas 10 hektar di Kecamatan Beringin Emplasemen Kuala Namu.
"Oleh karena itu, kami juga meminta kepada Gubsu dan DPRD Sumut agar mendesak BPN Sumut dan Dinas Perkebunan serta Kehutanan agar mengukur ulang atas tanah itu," katanya.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga mengapresiasi Polda Sumut yang beberapa waktu lalu telah menangkap oknum dan mafia tanah.
Mereka juga mengecam munculnya pernyataan dari beberapa oknum yang berupaya menyeret kasus ini ke persoalan politis.
"Jangan jadikan penanganan kasus alih fungsi hutan sebagai isu politik dan agama. Kami ingin seluruh persoalan tanah di Sumatera Utara dituntaskan," pungkasnya.
Aksi ini diterima oleh beberapa anggota DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri menuturkan akan menyampaikan aspirasi mereka dan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"Semua aspirasi ini nanti akan kita sampaikan dan dalam waktu dekat akan kita RDP kan untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Ratusan pengunjuk rasa yang menamakan diri Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi damai di Depan DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Rabu (6/2/2019). Dalam aksi ini mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan pelepasan lahan Eks HGU PTPN II yang hingga kini masih berlarut-larut.
Dalam orasinya, koordinator aksi Unggul Tampubolon menyerukan agar pemerintah tegas mengusut, menindak, dan menangkap oknum-oknum yang terlibat atas terbitnya 227 sertifikat hak milik di atas tanah HGU PTPN II Kebun Klambir V serta terbitnya sertifikat PT swasta seluas 10 hektar di Kecamatan Beringin Emplasemen Kuala Namu.
"Oleh karena itu, kami juga meminta kepada Gubsu dan DPRD Sumut agar mendesak BPN Sumut dan Dinas Perkebunan serta Kehutanan agar mengukur ulang atas tanah itu," katanya.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga mengapresiasi Polda Sumut yang beberapa waktu lalu telah menangkap oknum dan mafia tanah.
Mereka juga mengecam munculnya pernyataan dari beberapa oknum yang berupaya menyeret kasus ini ke persoalan politis.
"Jangan jadikan penanganan kasus alih fungsi hutan sebagai isu politik dan agama. Kami ingin seluruh persoalan tanah di Sumatera Utara dituntaskan," pungkasnya.
Aksi ini diterima oleh beberapa anggota DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri menuturkan akan menyampaikan aspirasi mereka dan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"Semua aspirasi ini nanti akan kita sampaikan dan dalam waktu dekat akan kita RDP kan untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.