Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan dari sejumlah operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka.
Pemusnahan ini dilakukan di lakukan Lapangan Apel, Mapolres Asahan, dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan dibuang ke parit, Senin (15/11/2021).
Hadir dalam pemusnahan ini Bupati Asahan H Surya, Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, perwakilan dari Dandim 0208/AS dan perwakilan dari instansi lainnya di Asahan.
"Total sebanyak Rp 62,79 kg sabu yang kita musnahkan dalam kegiatan ini," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu Yudha menegaskan kegiatan ini menjadi bentuk dari komitmen mereka untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Komitmen ini mendapat dukungan dari instansi lain yang ikut dalam pemusnahan tersebut.
"Seluruh barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan sitaan dalam operasi pengungkapan narkoba dalam kurung 2 bulan yakni Agustus sampai September 2021," pungaksnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Asahan juga menghadirkan dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di kawasan Tualang Raso, Tanjung Balai dan Bangan Asahan berinisial NT dan IAM.
"Kedua tersangka tersebut kita kenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
"Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut," Ajak Bupati Asahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved