Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak mungkin menginisiasi terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Sebab, kewenangan pembentukan TGPF ada di tangan presiden.
"Dari pengalaman sebelumnya, seperti (kerusuhan) 98 atau kasus Munir, TGPF itu dibentuk presiden," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan dj Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Walau begitu, kata Taufan, Komnas HAM pada dasarnya siap untuk bekerja menjalankan TGPF.
"Kalau presiden menunjuk Komnas HAM, ya iya (siap bekerja). Tapi kan diputuskan pemimpin negara. Sementara kami nggak mau berandai-andai soal itu," jelasnya.
Hanya memang, Komnas HAM pun mempertanyakan keputusan membentuk TGPF kerusuhan 21-22 Mei.
"Kenapa masih belum pada sampai keputusan itu (membentuk TGPF)?" demikian Taufan.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved