Kos Eksklusif di Tembung Jadi Studio Siaran Porno, Polda Sumut Tangkap Empat Pelaku

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Kos Eksklusif di Tembung Jadi Studio Siaran Porno, Polda Sumut Tangkap Empat Pelaku
Polda Sumut ungkap siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, dalam press release di Mapolda Sumut, Rabu, 16 April 2025./RMOLSumut

Article Header Image Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara membongkar praktik siaran langsung konten pornografi dari sebuah kamar eksklusif di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Deliserdang. Empat orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Senin malam, 14 April 2025, pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terbongkar setelah patroli siber menemukan akun TikTok @presidenmangkok yang mempromosikan siaran vulgar melalui akun @ayu_sasmita01 di aplikasi live streaming. Petugas langsung melakukan pelacakan hingga menggerebek lokasi yang digunakan untuk siaran konten pornografi.

"Benar, kami menggerebek kos mewah di Tembung yang digunakan sebagai studio siaran langsung pornografi," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu, 16 April 2025.

Empat pelaku yang ditangkap yakni Rizky Ananda alias Risky (25), pemilik akun utama sekaligus otak siaran, seorang anak di bawah umur yang terlibat sebagai talent, serta dua lainnya yang berperan sebagai kru produksi. Sementara satu pelaku lainnya, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok promosi, masih buron dan diburu polisi.

Dari lokasi, polisi menyita lima unit ponsel, satu tripod, seprai dan bantal hijau yang dijadikan latar siaran, akun media sosial, bundel tangkapan layar interaksi dengan penonton, akun Dana untuk transaksi, serta kaus hitam yang dipakai saat siaran berlangsung.

Menurut Kasubdit II Siber Kompol Anggi Siahaan, para pelaku menggunakan dua aplikasi live untuk menggaet penonton. Siaran vulgar tersebut ditawarkan seharga Rp700 ribu per sesi, dan sudah berjalan sejak Januari 2025.

“Host memancing penonton lewat TikTok, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi kedua untuk menyaksikan aksi pornografi,” ungkap Kompol Anggi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait