Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kembali munculnya kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia oleh orangtua di Indonesia. Insiden terakhir menimpa anak berusia 8 tahun berinisial KS yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh orang tuanya ibu IS (24) dan ayah LH (24) berkait proses belajar dari rumah. "Seharusnya orangtua memahami kondisi psikolois dan fase tumbuh kembang anak. Dalam kasus ini, KS adalah siswa kelas 1 SD yang sempat mengeyam pendidikan PAUD. Anak kelas 1 SD tentu sangat membutuhkan proses adaptasi dari jenjang pendidikan PAUD berpindah ke sekolah dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti bahwa sekolahnya sudah berganti, teman-temannya berganti, juga gurunya," ujar Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Rita Pranawati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (16/9). Secara akademik, Rita mengatakan, orangtua tidak dapat menuntut anak, mengingat kurikulum di BDR seringkali dipaksakan meski seharusnya disederhanakan. "Jika mengalami kesulitan, sebaiknya orang tua berkoordinasi dan berkomunikasi dengan guru, sehingga anak tidak menjadi korban," anjurnya. Dalam melakukan pengawasan terhadap kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Lebak untuk penegakan hukum. KPAI juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Lebak untuk melakukan pendampingan terhadap saudara kembar KS. Hasil survei KPAI pada 2020 menunjukkan, hanya ada 33,8 persen orangtua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan. "Minimnya pengetahuan tentang pengasuhan menyebabkan orangtua merasa anak dapat diperlakukan apa saja sesuai dengan keinginan orangtua. Padahal orangtua harus memahami perlindungan anak, hak-haknya, serta mamahami fase tumbuh kembang anak," urainya. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya beban domestik yang berlipat ganda. Di mana biasanya kondisi psikologis ibu dalam situasi pandemi berefek domino pada kekerasan terhadap anak. Terkait hal ini, KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan. Sosok bapak juga perlu bersinergi dalam urusan domestik agar kondisi psikologis dan mental anggota keluarga tetap terjaga.[R]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kembali munculnya kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia oleh orangtua di Indonesia. Insiden terakhir menimpa anak berusia 8 tahun berinisial KS yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh orang tuanya ibu IS (24) dan ayah LH (24) berkait proses belajar dari rumah. "Seharusnya orangtua memahami kondisi psikolois dan fase tumbuh kembang anak. Dalam kasus ini, KS adalah siswa kelas 1 SD yang sempat mengeyam pendidikan PAUD. Anak kelas 1 SD tentu sangat membutuhkan proses adaptasi dari jenjang pendidikan PAUD berpindah ke sekolah dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti bahwa sekolahnya sudah berganti, teman-temannya berganti, juga gurunya," ujar Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Rita Pranawati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (16/9). Secara akademik, Rita mengatakan, orangtua tidak dapat menuntut anak, mengingat kurikulum di BDR seringkali dipaksakan meski seharusnya disederhanakan. "Jika mengalami kesulitan, sebaiknya orang tua berkoordinasi dan berkomunikasi dengan guru, sehingga anak tidak menjadi korban," anjurnya. Dalam melakukan pengawasan terhadap kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Lebak untuk penegakan hukum. KPAI juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Lebak untuk melakukan pendampingan terhadap saudara kembar KS. Hasil survei KPAI pada 2020 menunjukkan, hanya ada 33,8 persen orangtua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan. "Minimnya pengetahuan tentang pengasuhan menyebabkan orangtua merasa anak dapat diperlakukan apa saja sesuai dengan keinginan orangtua. Padahal orangtua harus memahami perlindungan anak, hak-haknya, serta mamahami fase tumbuh kembang anak," urainya. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya beban domestik yang berlipat ganda. Di mana biasanya kondisi psikologis ibu dalam situasi pandemi berefek domino pada kekerasan terhadap anak. Terkait hal ini, KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan. Sosok bapak juga perlu bersinergi dalam urusan domestik agar kondisi psikologis dan mental anggota keluarga tetap terjaga.© Copyright 2024, All Rights Reserved