Terkait pencekalan tiga orang tersebut, KPK mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak imigrasi.
\"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019,\" tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
Sendy Pericho yang sebelumnya berstatus buronan kini telah diamankan KPK usai menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan yang didapat KPK, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto kepada Agus.
Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.[top]
" itemprop="description"/>
Terkait pencekalan tiga orang tersebut, KPK mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak imigrasi.
\"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019,\" tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
Sendy Pericho yang sebelumnya berstatus buronan kini telah diamankan KPK usai menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan yang didapat KPK, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto kepada Agus.
Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.[top]
"/>
Terkait pencekalan tiga orang tersebut, KPK mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak imigrasi.
\"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019,\" tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
Sendy Pericho yang sebelumnya berstatus buronan kini telah diamankan KPK usai menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan yang didapat KPK, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto kepada Agus.
Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.[top]
"/>
RMOLSumut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Tiga orang itu adalah Sendi Pericho (SPE) dari pihak Swasta, Arih Wira Suranta seorang PNS, dan Tjhun Tje Ming dari pihak Swasta.
Ketiganya dicegah ke luar negeri lantaran tengah didalami penyidik terkait suap yang telah menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Adpidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto alias (AGW).
"KPK lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam penyidikan perkara suap terkait perkara di PN Jakarta Barat, yaitu Sendi Pericho, Arih Wira Suranta, dan Tjhun Tje Ming," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (1/7) malam.
Terkait pencekalan tiga orang tersebut, KPK mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak imigrasi.
"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
Sendy Pericho yang sebelumnya berstatus buronan kini telah diamankan KPK usai menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan yang didapat KPK, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto kepada Agus.
Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.[top]
RMOLSumut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Tiga orang itu adalah Sendi Pericho (SPE) dari pihak Swasta, Arih Wira Suranta seorang PNS, dan Tjhun Tje Ming dari pihak Swasta.
Ketiganya dicegah ke luar negeri lantaran tengah didalami penyidik terkait suap yang telah menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Adpidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto alias (AGW).
"KPK lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam penyidikan perkara suap terkait perkara di PN Jakarta Barat, yaitu Sendi Pericho, Arih Wira Suranta, dan Tjhun Tje Ming," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (1/7) malam.
Terkait pencekalan tiga orang tersebut, KPK mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak imigrasi.
"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
Sendy Pericho yang sebelumnya berstatus buronan kini telah diamankan KPK usai menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan yang didapat KPK, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto kepada Agus.
Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.[top]