Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Langkah tersebut menyusul fakta persidangan terkait pergeseran anggaran pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara senilai sekitar Rp165 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada perkara di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan memperluas penelusuran ke lingkungan pemerintah daerah karena sumber anggarannya berbeda.
"Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat," kata Taufik, dikutip dari Kantor Berita RMOL.id, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurutnya, fakta yang ditemukan selama penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi dasar untuk mengembangkan perkara.
"Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan Bobby, Taufik menegaskan hal itu masih akan didalami.
"Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan," tuturnya.
Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Disorot Hakim
Nama Bobby sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk menjelaskan pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan proyek ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek itu belum tercantum dalam APBD murni 2025. Pendanaannya kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin mengetahui dasar hukum, proses evaluasi, serta pengambilan keputusan sebelum anggaran tersebut disetujui.
Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.
Nama Bobby kembali disebut ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memberikan kesaksian pada 2 Oktober 2025.
Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurutnya, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau.
Topan juga menyebut kedua proyek itu sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, kaitan dokumen yang diperlihatkan di persidangan dengan kedua proyek tersebut turut dipersoalkan.
Dalam persidangan 1 Oktober 2025, JPU KPK juga menampilkan foto Bobby bersama Topan saat meninjau lokasi jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan menerangkan dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
KPK Kembangkan Kasus hingga Delapan Tersangka Baru
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023-2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang perkaranya telah disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK kemudian mengembangkan penyidikan. Pada 30 September 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan tersangka baru.
Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus; serta Kasatker PJN I Sumut, Dicky Erlangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga memperoleh 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang diduga dilakukan secara langsung, melalui transfer, maupun tunai. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka. Stanley Cicero diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk Rp550 juta.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.
Hingga kini, pendalaman terhadap kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby Nasution, masih menunggu hasil penyidikan KPK. 
