Adapun untuk nama-nama anggota maupun calon DPR, DPD dan DPRD yang akan diumumkan itu sekitar 18 ribu lebih pejabat negara di sektor legislatif. Harapannya, informasi tentang nama-nama pejabat legislatif itu dapat menjadi referensi untuk para calon pemilih pada 17 April 2019 nanti.
\"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti,\" kata Febri.
Febri juga menuturkan, terkait pelaporan LHKPN itu merupan bentuk kerja sama antara KPK dan KPU untuk mewudkan Pemilu yang berintegritas.
\"Pagi ini, 8 April 2019 KPK telah menerima ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,\" kata Febri.
Salah satunya, lanjut Febri, dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi terkait pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
\"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras,\" tutur Febri.[R]" itemprop="description"/>
Adapun untuk nama-nama anggota maupun calon DPR, DPD dan DPRD yang akan diumumkan itu sekitar 18 ribu lebih pejabat negara di sektor legislatif. Harapannya, informasi tentang nama-nama pejabat legislatif itu dapat menjadi referensi untuk para calon pemilih pada 17 April 2019 nanti.
\"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti,\" kata Febri.
Febri juga menuturkan, terkait pelaporan LHKPN itu merupan bentuk kerja sama antara KPK dan KPU untuk mewudkan Pemilu yang berintegritas.
\"Pagi ini, 8 April 2019 KPK telah menerima ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,\" kata Febri.
Salah satunya, lanjut Febri, dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi terkait pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
\"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras,\" tutur Febri.[R]"/>
Adapun untuk nama-nama anggota maupun calon DPR, DPD dan DPRD yang akan diumumkan itu sekitar 18 ribu lebih pejabat negara di sektor legislatif. Harapannya, informasi tentang nama-nama pejabat legislatif itu dapat menjadi referensi untuk para calon pemilih pada 17 April 2019 nanti.
\"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti,\" kata Febri.
Febri juga menuturkan, terkait pelaporan LHKPN itu merupan bentuk kerja sama antara KPK dan KPU untuk mewudkan Pemilu yang berintegritas.
\"Pagi ini, 8 April 2019 KPK telah menerima ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,\" kata Febri.
Salah satunya, lanjut Febri, dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi terkait pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
\"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras,\" tutur Febri.[R]"/>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan nama-nama anggota maupun calon anggota DPR, DPD dan DPRD berkenaan dengan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019.
"KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR DPD dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (8/4).
Adapun untuk nama-nama anggota maupun calon DPR, DPD dan DPRD yang akan diumumkan itu sekitar 18 ribu lebih pejabat negara di sektor legislatif. Harapannya, informasi tentang nama-nama pejabat legislatif itu dapat menjadi referensi untuk para calon pemilih pada 17 April 2019 nanti.
"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," kata Febri.
Febri juga menuturkan, terkait pelaporan LHKPN itu merupan bentuk kerja sama antara KPK dan KPU untuk mewudkan Pemilu yang berintegritas.
"Pagi ini, 8 April 2019 KPK telah menerima ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas," kata Febri.
Salah satunya, lanjut Febri, dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi terkait pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," tutur Febri.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan nama-nama anggota maupun calon anggota DPR, DPD dan DPRD berkenaan dengan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019.
"KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR DPD dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (8/4).
Adapun untuk nama-nama anggota maupun calon DPR, DPD dan DPRD yang akan diumumkan itu sekitar 18 ribu lebih pejabat negara di sektor legislatif. Harapannya, informasi tentang nama-nama pejabat legislatif itu dapat menjadi referensi untuk para calon pemilih pada 17 April 2019 nanti.
"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," kata Febri.
Febri juga menuturkan, terkait pelaporan LHKPN itu merupan bentuk kerja sama antara KPK dan KPU untuk mewudkan Pemilu yang berintegritas.
"Pagi ini, 8 April 2019 KPK telah menerima ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas," kata Febri.
Salah satunya, lanjut Febri, dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi terkait pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," tutur Febri.