Road To Senayan
Menurut Febri, pelaporan LHKPN merupakan amanat konstitusi yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Karenanya, KPK menegaskan bahwa para penyelenggara negara mesti melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
\"Dalam konteks ini adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan aturan turunannya. Jadi, kami harapkan ada komitmen yang kuat juga dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya mematuhi undang-undang yang berlaku,\" tegas Febri.
Ditambahkan Febri, KPK mencatat sepanjang tahun 2019 presentase yang telah melaporkan LHKPN dari sekian banyak penyelenggara negara masih terbilang rendah.
\"Tingkat kepatuhan LHKPN masih cukup rendah yaitu sekitar 17,8 persen. Itu artinya lebih dari 270 ribu penyelenggara (negara) baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya,\" tutur Febri.
Namun demikian, Febri menegaskan bahwa masih ada waktu untuk para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada akhir Maret 2019 mendatang.
\"Masih ada waktu sampai dengan 31 Maret 2019 ini. Terutama untuk 270 ribu lebih penyelenggara negara di seluruh Indonesia,\" demikian Febri.[R]
" itemprop="description"/>
Road To Senayan
Menurut Febri, pelaporan LHKPN merupakan amanat konstitusi yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Karenanya, KPK menegaskan bahwa para penyelenggara negara mesti melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
\"Dalam konteks ini adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan aturan turunannya. Jadi, kami harapkan ada komitmen yang kuat juga dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya mematuhi undang-undang yang berlaku,\" tegas Febri.
Ditambahkan Febri, KPK mencatat sepanjang tahun 2019 presentase yang telah melaporkan LHKPN dari sekian banyak penyelenggara negara masih terbilang rendah.
\"Tingkat kepatuhan LHKPN masih cukup rendah yaitu sekitar 17,8 persen. Itu artinya lebih dari 270 ribu penyelenggara (negara) baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya,\" tutur Febri.
Namun demikian, Febri menegaskan bahwa masih ada waktu untuk para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada akhir Maret 2019 mendatang.
\"Masih ada waktu sampai dengan 31 Maret 2019 ini. Terutama untuk 270 ribu lebih penyelenggara negara di seluruh Indonesia,\" demikian Febri.[R]
"/>
Road To Senayan
Menurut Febri, pelaporan LHKPN merupakan amanat konstitusi yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Karenanya, KPK menegaskan bahwa para penyelenggara negara mesti melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
\"Dalam konteks ini adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan aturan turunannya. Jadi, kami harapkan ada komitmen yang kuat juga dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya mematuhi undang-undang yang berlaku,\" tegas Febri.
Ditambahkan Febri, KPK mencatat sepanjang tahun 2019 presentase yang telah melaporkan LHKPN dari sekian banyak penyelenggara negara masih terbilang rendah.
\"Tingkat kepatuhan LHKPN masih cukup rendah yaitu sekitar 17,8 persen. Itu artinya lebih dari 270 ribu penyelenggara (negara) baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya,\" tutur Febri.
Namun demikian, Febri menegaskan bahwa masih ada waktu untuk para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada akhir Maret 2019 mendatang.
\"Masih ada waktu sampai dengan 31 Maret 2019 ini. Terutama untuk 270 ribu lebih penyelenggara negara di seluruh Indonesia,\" demikian Febri.[R]
"/>