KPK: Hercules Terima Rp800 Juta dari Summarecon untuk Pengamanan Lahan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
KPK: Hercules Terima Rp800 Juta dari Summarecon untuk Pengamanan Lahan
Hercules Rosario Marshal saat di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Maret 2023/RMOL

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya), Hercules Rosario Marshal, menerima uang Rp800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan, termasuk jasa pengamanan kawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kawasan tersebut sempat bermasalah setelah sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon. Warga kemudian mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

"Satu kawasan (yang diamankan Grib Jaya). Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," kata Budi dikutip dari Kantor Berita RMOL.id, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam proses pengurusan lahan tersebut, KPK menduga PT Summarecon melakukan penyuapan terhadap oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar blokir lahan dibuka sehingga pengurusan hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.

"Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut," ujar Budi.

Terkait keterlibatan Grib Jaya, Budi menyebut organisasi kemasyarakatan tersebut turut menangani pengamanan lahan di kawasan itu.

"Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," katanya.

Sebelumnya, KPK menerima penyerahan uang Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyidik kemudian menyita uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan Hercules dari Summarecon tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

KPK juga menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Penyidik menduga perkara tersebut berawal dari suap pengurusan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait