KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR. Karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di Kementerian PUPR.
Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu. Itu dilakukan sebagai salah satu untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.
\"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),\" kata dia.
Pengembalian itu sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses. Terlebih, kata Febri, KPK telah memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.
\"Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka,\" kata Febri.[R]" itemprop="description"/>
KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR. Karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di Kementerian PUPR.
Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu. Itu dilakukan sebagai salah satu untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.
\"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),\" kata dia.
Pengembalian itu sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses. Terlebih, kata Febri, KPK telah memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.
\"Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka,\" kata Febri.[R]"/>
KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR. Karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di Kementerian PUPR.
Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu. Itu dilakukan sebagai salah satu untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.
\"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),\" kata dia.
Pengembalian itu sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses. Terlebih, kata Febri, KPK telah memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.
\"Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka,\" kata Febri.[R]"/>
Komisi Pemberantasan Korupsi menyeselakan sampai saat ini telah teridentifikasi adanya 20 proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.
"Ketika penyidikan dilakukan semakin berkembang dan menguat bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama, sekarang ada 16 PPK lain yang sudah kembalikan uang juga dan juga ada aliran dana," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (12/2) malam.
KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR. Karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di Kementerian PUPR.
Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu. Itu dilakukan sebagai salah satu untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.
"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata dia.
Pengembalian itu sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses. Terlebih, kata Febri, KPK telah memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.
"Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," kata Febri.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi menyeselakan sampai saat ini telah teridentifikasi adanya 20 proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.
"Ketika penyidikan dilakukan semakin berkembang dan menguat bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama, sekarang ada 16 PPK lain yang sudah kembalikan uang juga dan juga ada aliran dana," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (12/2) malam.
KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR. Karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di Kementerian PUPR.
Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu. Itu dilakukan sebagai salah satu untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.
"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata dia.
Pengembalian itu sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses. Terlebih, kata Febri, KPK telah memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.
"Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," kata Febri.